Dugaan Ilegal di Kawasan PT VDNI, Ampuh Sultra: Bea Cukai Jangan Pura-Pura Buta dan Tuli

Konawe, Rakyatpostonline.com – Aktivitas pengeluaran barang berupa limbah kabel dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali menjadi sorotan.

Hal ini diungkapkan Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, yang menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan kepabeanan.

Menurut Hendro, kegiatan pengeluaran limbah kabel yang sebelumnya sempat dihentikan karena tidak dilengkapi dokumen seperti BC 2.5, BC 4.1, dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), kini kembali berjalan tanpa adanya keterbukaan administrasi yang jelas.

“Kegiatan di dalam sudah dihentikan sejak bulan lalu saat kami soroti, sekarang tiba-tiba jalan lagi,” ujarnya kepada media, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Berikat harusnya tunduk pada aturan yang ketat dan wajib menyertakan dokumen resmi.

Namun, pihaknya menduga bahwa aktivitas pengeluaran barang dari kawasan PT VDNI kembali dilakukan secara diam-diam tanpa memenuhi prosedur hukum.

“Kami duga masih sama, kegiatan ini belum dilengkapi dokumen resmi,” tegasnya.

Yang lebih memprihatinkan, lanjut Hendro, dugaan praktik ilegal ini seolah luput dari pantauan Bea Cukai, padahal di kawasan PT VDNI terdapat kantor cabang Bea Cukai.

“Sangat mustahil mereka tidak tahu. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah ada unsur pembiaran?” ucap mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta ini.

Atas dasar itu, Ampuh Sultra menyatakan akan melaporkan dugaan ini ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kejaksaan Agung RI, sebagai bentuk langkah hukum untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran dan kerugian negara yang timbul.

“Kami sudah kantongi bukti-bukti pengeluaran limbah kabel dari kawasan berikat PT VDNI. Ini akan kami jadikan dasar laporan resmi ke pusat,” tutup Hendro.

Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya pengawasan ketat terhadap kawasan industri berstatus Kawasan Berikat agar tidak menjadi celah bagi aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Bea Cukai diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. (**)


Laporan : Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!