Vonis Penjara terhadap Warga Mandiodo, Muhardin: Harus Ditelusuri Mendalam dan Adil

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, Muhardin, S.Pd., saat memimpin sidak di jalan Hauling sejumlah perusahaan di molawe.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada tiga warga Desa Mandiodo, yakni Sahrir, Restu, dan Basman, oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 22 Mei 2025 dalam perkara pemalangan jalan hauling milik PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), menuai perhatian dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd., angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata.

Baca Juga :  Proyek Mangkrak, Kantor Desa Oheo Trans Disorot, DPRD Konut Minta Evaluasi dan Audit Anggaran

“Perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh dan mendalam agar akar persoalan dapat terungkap secara objektif, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan, baik terhadap masyarakat maupun terhadap iklim investasi di Konut,” Jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara Minta OPD Sukseskan Program Konasara Jilid III
Muhardin meninjau langsung lokasi jalan Hauling sejumlah perusahaan di molawe.

Muhardin juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan proporsional, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat serta memastikan adanya kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Ia menambahkan bahwa lembaga DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mengawal proses pembangunan agar tetap berjalan dalam koridor keadilan sosial dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Delapan Kali Berturut-turut Raih WTP, DPRD Konawe Utara Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah

“Kita ingin pembangunan terus berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan rakyat, persoalan ini sebagai pelajaran buat kita semua. DPRD Konut terus mendorong langkah-langkah penyelesaian melalui jalur dialogis dan pengawasan ketat agar semua pihak mendapatkan keadilan,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!