Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada tiga warga Desa Mandiodo, yakni Sahrir, Restu, dan Basman, oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada 22 Mei 2025 dalam perkara pemalangan jalan hauling milik PT Bumi Nikel Nusantara (BNN), menuai perhatian dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Muhardin, S.Pd., angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh dan mendalam agar akar persoalan dapat terungkap secara objektif, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan, baik terhadap masyarakat maupun terhadap iklim investasi di Konut,” Jelasnya.

Muhardin juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan proporsional, dengan memperhatikan hak-hak masyarakat serta memastikan adanya kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Ia menambahkan bahwa lembaga DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional dalam mengawal proses pembangunan agar tetap berjalan dalam koridor keadilan sosial dan ketertiban masyarakat.
“Kita ingin pembangunan terus berjalan, tapi tidak dengan mengorbankan rakyat, persoalan ini sebagai pelajaran buat kita semua. DPRD Konut terus mendorong langkah-langkah penyelesaian melalui jalur dialogis dan pengawasan ketat agar semua pihak mendapatkan keadilan,” Pungkasnya. (**)
Laporan : Muh. Sahrul