Komisi II DPRD Konawe Utara Sidak Jalan Hauling, Soroti Sengketa Lahan dan Izin Perusahaan

Inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu, 24 Mei 2025, Komisi II DPRD Konut terhadap jalan hauling yang digunakan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kecamatan Molawe.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu, 24 Mei 2025, terhadap jalan hauling yang digunakan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kecamatan Molawe.

Sidak ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Konut, Muhardin, S.Pd bersama Ketua Komisi II, Anas, S.Kom dan anggota Komisi II lainnya yakni Samir dan Hasan, SH. Hadir pula Muladis, S.IP dari Komisi I, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD, Hartono (Kabag Keuangan) dan Sunardin (Staf).

Sidak dilakukan merupakan respon cepat DPRD atas vonis pidana penjara yang dijatuhkan kepada tiga warga Desa Mandiodo, yaitu Sahrir, Restu, dan Basman, oleh Pengadilan Negeri Unaaha pada 22 Mei 2025, dalam kasus pemalangan jalan hauling milik PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Baca Juga :  Vonis Penjara terhadap Warga Mandiodo, Muhardin: Harus Ditelusuri Mendalam dan Adil

Peristiwa tersebut menyoroti sengketa lahan yang kian memanas antara warga dan perusahaan tambang. Muhardin menegaskan bahwa kasus ini harus ditelusuri secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan bagi semua pihak.

Dalam peninjauan, DPRD mencatat bahwa empat perusahaan menggunakan jalan hauling di wilayah tersebut, yakni PT BNN, PT SBP, PT ANTAM Tbk, dan PT Cinta Jaya. Jalan hauling ini merujuk pada SK Bupati Nomor 199 Tahun 2022 tentang penetapan ruas jalan kabupaten sepanjang 12,46 kilometer.

“Komisi II menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, khususnya Dinas PU, Dinas Perizinan, dan Dinas Pendapatan, dalam mengawasi legalitas penggunaan jalan,” Tegas Muhardin.

Muhardin juga mempertanyakan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas hauling dan meminta klarifikasi apakah pemasukan yang diraup sesuai ketentuan dan benar-benar masuk ke Kas Daerah.

Baca Juga :  Leluasa Gunakan Jalan Umum untuk Hauling, Siapa "Pendekar" di Balik Aktivitas PT AMI?

Lebih lanjut, Komisi II meminta agar perusahaan dapat menunjukkan bukti autentik kepemilikan lahan dan Surat Keterangan Tanah (SKT) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang.

Baca Juga :  Wakil Ketua II DPRD Konawe Utara Minta OPD Sukseskan Program Konasara Jilid III

Selain itu, DPRD juga akan menelusuri titik koordinat lahan dan penggunaan jalan hauling melalui instansi teknis yang berwenang.

Peninjauan turut dilakukan di Kantor PT ANTAM, di mana DPRD secara langsung mempertanyakan kelengkapan izin penggunaan jalan hauling yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

DPRD Konawe Utara menegaskan akan segera menggelar RDP dengan seluruh perusahaan terkait untuk memastikan transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!