Bupati Konawe Utara Keluarkan Instruksi Syiar Islam, ASN Dihimbau Shalat Berjamaah

Bupati Konawe Utara, H. Ikbar., S.H., M.H., dan Surat Instruksi Bupati Syi'ar Islam.

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Bupati Konawe Utara (Konut), H. Ikbar, S.H., M.H., menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/53/2025 pada tanggal 30 April 2025, yang berisi himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konut untuk meningkatkan pelaksanaan syiar Islam, khususnya dalam hal ibadah shalat dan tata berbusana.

Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, Direktur RSUD, para Camat, Lurah dan Kepala Desa, Kepala Puskesmas, serta Kepala Sekolah se Konut.

Baca Juga :  Bupati Ikbar Pastikan Pembalap Konawe Utara Tampil Prima di Konawe Cup Race Seri 1

Dalam poin utama surat tersebut, Bupati mengimbau agar seluruh ASN dan pegawai non-ASN yang beragama Islam menghentikan aktivitas saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang, dan segera melaksanakan shalat berjamaah di masjid atau musholla terdekat.

Selain itu, bagi petugas pelayanan publik, diminta agar menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat dengan cara yang santun dan tidak mengganggu pelayanan. Rapat dan kegiatan kantor lainnya juga diminta untuk menyesuaikan dengan waktu sholat agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.

Baca Juga :  DPMD Konut Ingatkan Kepala Desa Tidak Kaku dan Salah Tafsir Surat Edaran Bupati

Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya membiasakan diri membaca Al-Qur’an atau mendengarkan lantunan murattal setelah pelaksanaan shalat berjamaah.

Sementara itu, seluruh pengurus masjid dan musholla diimbau untuk terus mengumandangkan adzan sebagai bagian dari penguatan syiar Islam di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Tapuwatu Salurkan BLT Dana Desa untuk 31 Warga

Tak hanya itu, Bupati juga menekankan pentingnya penerapan pakaian yang menutup aurat sesuai syariat Islam bagi seluruh pegawai dan pengunjung di instansi pemerintahan, sekolah, serta kantor kecamatan, kelurahan dan desa.

Instruksi ini berlaku efektif sejak tanggal diterbitkan dan diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun karakter religius serta budaya kerja Islami di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!