Desa Sambandete Keluarkan Tatib Operasional Rakit Jalan Trans Sulawesi, Konawe Utara

Semua pemilik rakit diharapkan bekerja sama menerapkan aturan yang disepakati

Tata tertib (Tatib) bagi pemilik rakit yang beroperasi di jalur penyebrangan Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Oheo Konawe Utara (Konut).

Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Pemerintah Desa Sambandete mengeluarkan Tata tertib (Tatib) bagi pemilik rakit yang beroperasi di jalur penyebrangan Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Kebijakan ini diambil guna memastikan keselamatan pengguna jasa rakit dan mencegah terulangnya insiden kecelakaan di perairan setempat.

Kepala Desa Sambandete, Idrus, menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh operator rakit untuk menjamin kelancaran dan keamanan transportasi serta keselamatan menggunakan jasa rakit.

Baca Juga :  Abuhaera Apresiasi Dukungan Moril F-PRB Sultra Bantu Korban Banjir Konawe Utara

Berikut Tata Tertib Operasional Rakit di Desa Sambandete:

1. Kelayakan rakit wajib dipastikan sebelum digunakan untuk penyebrangan.

2. Tarif penyebrangan yang telah ditetapkan pemerintah adalah:

Motor: Rp 50.000
Mobil: Rp 300.000

3. Keberangkatan rakit dilakukan berdasarkan giliran agar tertib dan teratur.

Baca Juga :  Bupati Konawe Utara Lantik Dua Kepala Desa Antar Waktu

4. Pengemudi rakit wajib berhati-hati selama perjalanan untuk menjamin keselamatan penumpang dan kendaraan.

5. Jadwal operasional rakit:
Pagi hari: Mulai pukul 06.00 WITA dan berakhir pukul 08.00 WITA.

6. Ambulans, kendaraan PLN, dan kendaraan dinas pemerintah dalam tugas penting diberikan gratis dalam penyebrangan.

7. Pemilik rakit yang melanggar aturan akan diberhentikan dari operasional.

Baca Juga :  Konasara 89 Racing Team Tampil di Frica Jaya Cup 1, Minim Persiapan Tetap Semangat!

Kepala Desa Idrus menegaskan bahwa peraturan ini dibuat demi kepentingan bersama dan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalur penyebrangan Desa Sambandete.

“Semua pemilik rakit diharapkan untuk bekerja sama dalam menerapkan aturan ini guna menciptakan transportasi yang aman dan tertib bagi masyarakat,” Pungkasnya. (**)


Laporan : Muh. Sahrul

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!