Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut), dari Partai Bulan Bintang (PBB), Fendrik, S.Kom, menegaskan bahwa bantuan bibit padi yang diduga gagal tumbuh bukan berasal dari Bupati Konawe Utara, melainkan dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui pemerintah provinsi.
Pernyataan ini ia sampaikan untuk meluruskan anggapan masyarakat yang mengira bantuan tersebut diberikan langsung oleh pemerintah daerah.
Fendrik mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak keluhan dari petani yang mengaku bibit padi yang mereka terima tidak bisa tumbuh. Ia pun langsung turun ke lapangan untuk mengambil sampel dan melakukan pengecekan.
Berdasarkan laporan petani, setelah dilakukan penyemaian dan perendaman selama dua hingga tiga hari, bibit tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda berkecambah.
“Ini bukan hanya dialami oleh satu orang, tetapi beberapa petani melaporkan hal yang sama. Mereka sudah melakukan proses penyemaian dengan benar, tetapi tidak ada kecambah yang muncul,” ujar Fendrik, Rabu (26/2/2025).
Saat menemui pejabat Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Konut untuk meminta klarifikasi, Fendrik mendapat penjelasan bahwa bibit tersebut sudah kedaluwarsa karena labelnya menunjukkan tahun 2024.
Namun, ia mempertanyakan alasan tersebut, mengingat bibit padi seharusnya tidak memiliki masa kedaluwarsa seperti produk makanan.
“Menurut kabid, diduga ada pergantian bibit tetapi masih menggunakan kemasan yang sama. Jika ini benar terjadi, maka ada dugaan permainan dalam distribusi bantuan bibit padi oleh Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini harus diselidiki lebih lanjut karena sangat merugikan petani,” tegasnya.
Fendrik juga meminta kepada para penyuluh pertanian untuk lebih responsif dalam menangani keluhan petani terkait bantuan pertanian yang diterima. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui asal-usul bantuan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Masyarakat tahunya bantuan ini dari Bupati Konawe Utara, padahal ini berasal dari Kementerian Pertanian yang disalurkan melalui pemerintah provinsi sebelum sampai ke petani. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa penyalurannya berjalan dengan transparan dan tidak ada permainan di dalamnya,” tutupnya. (**)
Laporan : Muh. Sahrul