Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Utara, Dr. Safrudin, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa tenaga honorer, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan Pegawai Harian Lepas (PHL), tidak dirumahkan.
Menurutnya, keputusan terkait tenaga honorer tetap mengacu pada kebutuhan daerah dan akan disesuaikan setelah penetapan anggaran oleh pemerintah daerah.
“Sepanjang itu merupakan kebutuhan daerah, tidak ada alasan mereka dirumahkan setelah ada penetapan anggaran dari Pemda Konut,” ujar Safrudin, saat diwawancara Podcast Indo Sultra. Rabu, 19 Februari 2025.
Ia juga menepis anggapan bahwa tenaga honorer Satpol PP tidak memiliki anggaran. Menurutnya, bukan hanya Satpol PP, tetapi juga honorer PHL lainnya masih dalam proses penganggaran, dan pencairan honor mereka akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kita masih menunggu regulasi. Solusinya nanti akan ditetapkan dalam APBD melalui Perkada, lalu dibayarkan. Honor akan diterima paling cepat bulan Maret nanti, dengan Satpol PP yang mengarahkan lingkup kerja masing-masing anggota,” jelasnya.
Safrudin menambahkan bahwa kebutuhan tenaga honorer tetap ada, terutama untuk pengamanan di rumah jabatan (rujab) dan kantor Bupati dan Wakil Bupati. Ia memastikan bahwa tenaga honorer tetap difungsikan sesuai tugasnya dan bukan diberhentikan.
“Silakan difungsikan sesuai peruntukannya dan sesuai tugasnya. Terkait tuntutan masalah honor, itu ada di BKAD Konut dan akan diatur dalam Perkada. Uang ada, hanya saja dalam berkas Pol PP tidak ada,” Tutup Safrudin.
Sementara itu, Plt Kasat Pol PP Konut, La Gulira Sarimu, mengatakan akan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota agar 140 orang Satpol PP bisa kembali bertugas dan ditempatkan sesuai kebutuhan, termasuk dalam pengamanan rumah jabatan bupati dan wakil bupati.
“Dalam waktu dekat, saya akan melakukan koordinasi kepada seluruh anggota untuk ditarik kembali bertugas dan ditempatkan sesuai wilayah tugas, termasuk pengamanan rujab bupati dan wakil bupati, dan lain sebagainya,” La Gulira.
La Gulira juga menegaskan bahwa sebanyak 365 tenaga honorer, termasuk PPPK paruh waktu, dapat kembali dilibatkan dalam tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan daerah dan regulasi yang berlaku sesuai arahan Sekda Konut. (**)
Laporan : Muh. Sahrul