Jakarta, Rakyatpostonline.Com – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali melaporkan tiga perusahaan pertambangan ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI.
Tiga perusahaan pertambangan yang dilaporkan tersebut diduga milik oknum Wakil Ketua DPRD Sultra, inisial HA.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, kepada awak media, Senin (1/7/2024), membeberkan bahwa dari ketiga perusahaan tersebut, dua diantaranya melakukan kejahatan fatal.
Hendro menyebut dua perusahan yang melakukan kejahatan fatal yakni PT Putra Konawe Utama (PKU) dan PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).
PT. PKU diduga melakukan perambahan kawasan hutan seluas 48,92 hektar tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Data perihal perambahan kawasan hutan tanpa izin oleh PT PKU tertuang dalam Kepmen LHK RI Nomor 748 tahun 2024,” terangnya.
Sedangkan PT SJSU diduga terlibat konspirasi bersama oknum verifikator independen, terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapat kuota ekspor pada tahun 2019 lalu.
Dugaan manipulasi laporan perkembangan smelter PT. SJSU, dapat dibuktikan di wilayah IUP Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Konut, dari tahun 2019 sampai saat ini tidak pernah ada pembangunan smelter.
Tidak hanya itu, PT. SJSU juga diduga tidak menyampaikan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan nikel kurang lebih 870 ton dengan royalti Rp35, 5 miliar.
“Ini bisa diakses dalam LHP DTT BPK tahun 2023, ini juga akan menjadi poin penting bagi kami untuk mengungkap dugaan kejahatan pertambangan PT. SJSU,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba kembali membuka data laporan kemajuan pembangunan pabrik pemurnian smelter PT SJSU pada tahun 2019 lalu.
“Kami minta data ini dibuka, kami tau persis wilayah IUP PT SJSU. Kuat dugaan kami ada indikasi pemalsuan data karena PT. SJSU site Waturambaha, tidak pernah bangun smelter tapi bisa dapat kuota ekspor saat itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa pada tahun 2019 lalu, pemerintah melarang perusahaan tambang melakukan ekspor nikel mentah, terkecuali perusahaan yang sedang membangun fasilitas smelter.
“Nah ini yang mesti di bongkar, saat itu kenapa PT SJSU bisa mendapat kuota ekspor sementara perusahaan lain tidak karena soal dugaan manipulasi laporan perkembangan pembangunan smelter yang kami sampaikan tadi,” ucapnya.
Terakhir, pihaknya mengatakan, akan melakukan aksi susulan di Kejaksaan Agung RI dan BKPM RI, guna membongkar kejahatan perusahaan milik oknum wakil ketua DPRD Sultra.
“Kami akan kawal tuntas, jangan ada petusahaan yang selalu mengatakan patuh terhadap aturan tapi faktanya melanggar,” tutupnya.
Laporan : Red