Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Beredar di media sosial Facebook, menyebut nama instansi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemerintah Konawe Utara (Konut).
Status yang diunggah Akun Facebook Reza Mahendra di Group Facebook Bumi Konawe Utara bertuliskan atas nama Garda Pemerhati Pendidikan Konawe Utara meminta Bupati Konut, Ruksamin untuk menyoroti Dinas Pendidikan terkait siap dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para guru diwilayah itu.
Dalam unggahan status itu juga menuliskan jika para guru mengeluhkan soal nilai TPP yang dulunya Rp6 juta per triwulan, kini tinggal Rp500 ribu per triwulan.
Terkait pernyataan tersebut diatas, Pemda Konut melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku bagian dari tim teknis TPP memberikan klarifikasi.
Kepala Badan BKPSDM Konut, Muhammad Nur Sain menerangkan, menyikapi terkait adanya postingan di facebook grup Bumi Konawe Utara terkait TPP Guru yang kurang pembayaran, dan menyoroti kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Konawe Utara.
Selaku pihak tim teknis memberikan penjelasan terkait TPP. Bahwa dasar pembayaran TPP ASN yakni;
1. Presensi (Hari Kerja 30%) berdasarkan presensi masuk melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
2. Aktifitas kerja atau jam kerja 70% berdasarkan presensi masuk, dan pulang melalui aplikasi Simpegnas sesuai dengan jam masuk dan pulang yang sudah ditentukan, (Perhitungan TPP 70% mulai terhitung setelah pegawai mencapai 112,5 jam kerja dalam sebulan.
3. Golongan pegawai.
4. Kelas jabatan.
Nur Sain menjelaskan, setiap bulannya presensi dan jam kerja berdasarkan hasil penarikan data kehadiran guru melalui Aplikasi Simpegnas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) cara kerja aplikasi yaitu melakukan absensi secara online.
“tata cara menggunakan aplikasi juga sudah di sosialisasikan oleh kami dari BKPSDM dan Ortala dari bulan Januari, dan efektifnya di gunakan aplikasi Simpegnas pada bulan Maret 2024,” tambahnya.
Lebih jauh diterangkan, untuk anggaran TPP melekat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara, dan Nominal TPP Berdasarkan kelas jabatan secara teknis pada Bagian Kantor Ortala.
“Jadi secara teknis proses pembayaran TPP di ketahui oleh Bagian ORTALA dan tata cara penggunaan Presensi Simpegnas secara Teknis di BKPSDM,”jelasnya.
Ia juga menyatakan jika Dinas Pendidikan hanya menyampaikan Data dan kelas jabatan guru disetiap Satuan Pendidikan. Sedangkan urusan teknis penarikan data ada pada admin masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/unit Kerja.
“Selanjutnya melakukan rekon presensi dan jam kerja pegawai ke BKPSDM. Itu yang kami ketahui tentang mekanisme dan tata cara pembayaran TPP guru,” terangnya
Olehnya, pada dasarnya besaran/jumlah TPP yang diterima oleh masing-masing ASN tergantung dari ASN itu sendiri, dalam melakukan presensi pada Aplikasi SIMPEGNAS.
Bukan karena Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Ortala dan lain-lain yang menentukan besaran TPP yang akan diterima masing-masing guru. Karena sistem presensi itu menggunakan aplikasi milik BKN yang terintegrasi dengan aplikasi E-kinerja.
“Jadi harus di pahami lebih dalam dulu. Koordinasikan mekanismenya di instansi terkait. Semua di bayar berdasarkan absensi yang sudah ada ketentuannya dari BKN pusat melalui simpegnas,” tutupnya.
Laporan : Red