Bupati Konut Beberkan Pandangannya dalam RDP UU Pemerintahan di Jakarta

Bersama dari unsur panitia (PPUU DPD RI)ketua Dedi Iskandar Batubara dan mewakili Bupati Se Indonesia Ruksamin Bupati Konawe Utara Rabu,(13/03/2024)

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, hadir mewakili bupati dari seluruh Indonesia dalam RDP yang membahas perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ruksamin juga didampingi oleh sejumlah pejabat dari Konawe Utara yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kabag Hukum Setda Konawe Utara, Kabag Tata Pemerintahan, dan Kabag Protokol.

Keberadaan mereka menjadi bukti keseriusan dalam mendiskusikan isu-isu penting terkait dengan administrasi pemerintahan yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Acara tersebut diselenggarakan oleh Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) dan dipimpin oleh Ketua PPUU, Dedi Iskandar Batubara, berlangsung di ruang rapat Majapahit DPD RI Rabu, (13/3/2024).

Kehadiran Ruksamin bertujuan untuk memberikan pandangan komprehensif terkait perubahan UU tersebut.

Di rapat tersebut, Ruksamin mengawali paparannya dengan mengucapkan terima kasih dan rasa bangganya dapat mengikuti RDP tersebut, yang merupakan pengalaman pertamanya di forum tersebut.

Ruksamin menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi wilayahnya terkait dengan implementasi UU administrasi pemerintahan tersebut.

Salah satunya adalah terkait dengan pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dimana tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Ironisnya, ketika terjadi bencana di wilayah yang tercakup oleh IUP, pihak yang mengeluarkan izin tidak terlibat dalam penanganan bencana, melainkan pemda yang harus turun langsung,” tegas Ruksamin.

Lebih lanjut, Ruksamin juga mengusulkan perlunya pembuatan UU yang mengatur tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) itu sendiri.

Menurutnya, pendelegasian peraturan pelaksanaan NSPK kepada kepala daerah bertentangan dengan batasan NSPK sebagai pedoman nasional yang menjadi acuan bagi semua instansi penyelenggara pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.

Tidak hanya itu, Ruksamin juga menekankan bahwa NSPK seharusnya menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pelayanan bidang tertentu.

Hal ini disampaikannya dengan harapan agar revisi UU nomor 30 tahun 2014 dapat menjadikan administrasi pemerintahan semakin lebih baik, lebih cepat, dan melayani masyarakat dengan baik untuk menuju indonesia emas 2045.

Diketahui turut hadir dalam rapat tersebut adalah Pj. Gubernur Kalimantan Timur dan Walikota Pangkal Pinang, yang juga mewakili Gubernur dan Walikota se-Indonesia, Kepala BPKP RI, dan Kepala LAN dan sejumlah lembaga terkait. (Red)


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *