1.148 Peserta PPPK Konut Dinyatakan Lulus, Tenaga Kesehatan Mendominasi

Moh.Nur Zain S.sos.,MM

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengumumkan hasil seleksi kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 800.1.13.2/8302 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2023.

Dalam dokumen pengumuman tersebut, masing-masing terlampir daftar nama-nama peserta yang lulus, baik dari formasi tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis.

Dipaparkan, jumlah peserta yang melakukan pendaftaran sebanyak 1.843, sementara yang lulus hanya 1.148, dengan rincian tenaga guru 349, tenaga kesehatan 824, dan tenaga teknis 670.

Kepala BKPSDM Konut, Moh. Nur Zain, kepada awak media, beberapa hari lalu, mengungkapkan bahwa pengumuman ini diterbitkan, berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor 12916/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 22 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Kemudian Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor 12421/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 12 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023.

Lalu Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor11983.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 Tanggal 21 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

Dengan demikian lanjut Moh. Nur Zain, hasil seleksi CASN PPPK di lingkungan Pemkab Konut tahun 2023, dilakukan berdasarkan hasil pengolahan nilai oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023.

Selanjutnya peserta yang dinyatakan Lulus seleksi sebagaimana dalam lampiran pengumuman tersebut, wajib melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai Persyaratan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) melalui laman akun SSCASN masing-masing sampai dengan Tanggal 14 Januari 2024.

Berkenaan dengan tata cara/teknis pengisian DRH maupun pemberian informasi lainnya terkait dengan proses usul, penetapan NI PPPK, peserta dapat mengkoordinasikannya pada Kantor BKPSDM Konut melalui PIC Bidang Pengadaan, Mutasi dan Kenaikan angkat BKPSDM Kab. Konawe Utara mulai tanggal 2-4 Januari 2024 pada jam kerja.

“Keputusan Panselda bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan diperhatikan,” tutup Kepala BKPSDM Konut, Moh. Nur Zain.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *