Inspektorat Koltim Dorong Kades Lengkapi Dokumen Penyaluran ADD

Surya Hatta Amran

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Surya Hatta Amran, menekankan kepada seluruh kepala desa (Kades) untuk segera menyelesaikan dokumen persyaratan review sebagai syarat pencairan alokasi dana desa (ADD) tahap II Non Siltap.

Kepala Inspektorat Koltim kepada awak media, Selasa (19/12/2023), mengungkapkan bahwa masa tenggang untuk pengumpulan dokumen ini ditetapkan hingga tanggal 25 Desember 2023.

Amran menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Inspektorat adalah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa, terutama dalam kerangka APBD dan APBDes perubahan tahun anggaran 2023.

Empat dokumen persyaratan review terkait penyaluran alokasi dana desa tahap II non-siltap tahun anggaran 2023 harus segera dilengkapi oleh Kepala Desa Se-Kolaka Timur.

Dokumen tersebut mencakup surat permohonan review yang ditandatangani oleh Kepala Desa, laporan realisasi atau pertanggungjawaban fungsional APBDes semester 1 tahun 2023, rekening koran semester 1 tahun anggaran 2023, dan dokumen APBDesa awal tahun anggaran yang sama.

“Kepala Desa, Kaur Keuangan, dan Bendahara Desa perlu hadir secara proaktif, berkoordinasi, dan berkonsultasi dengan Inspektorat agar proses review dapat berjalan lancar,” ujar Amran.

Dijelaskan, baru-baru ini, Inspektorat telah mengirimkan surat penyampaian persyaratan review kepada seluruh Kepala Desa Se-Kolaka Timur dengan nomor 900.1.3.7./143/INSP/XII/2023 untuk memperoleh perhatian penuh terkait kelengkapan dokumen tersebut.

Meskipun sebagian besar dari 117 Desa di Kolaka Timur yang mengajukan untuk direview, sekitar 60% di antaranya telah melengkapi persyaratan dan proses review telah selesai, sementara 30% sisanya masih dalam proses melengkapi dan verifikasi oleh inspektur pembantu (Irban) berdasarkan wilayah.

Hasil dari review yang dilakukan oleh Inspektorat menjadi salah satu syarat pencairan alokasi dana desa yang akan diproses oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Tujuan dari review ini adalah untuk menganalisis tata kelola keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam realisasi APBDes semester 1, baik pada alokasi dana desa maupun dana desa.

Amran juga mengingatkan agar Kepala Desa menyesuaikan laporan realisasi semester 1 dengan penganggaran dan penginputan melalui aplikasi Siskeudes.

Selain itu, terkait tahun anggaran 2024, Inspektorat juga telah mengirim surat kepada Para Camat Se-Kolaka Timur (Nomor: 900.1.3.7./144/INSP/XII/2023) untuk memastikan proses evaluasi RAPBDes dan RKPDes dilakukan sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa pasal 7 ayat 3 huruf D, dimana proses dan dilanjutkan Ke Inspektorat paling lambat minggu ke tiga.

Komitmen Inspektorat dalam memastikan tata kelola keuangan desa yang baik sejalan dengan program Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, SH.,MH, yaitu Gerakan Membangun dan Melayani Masyarakat (GEMAS). Optimalisasi proses pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam mendukung upaya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Koltim.


Laporan : Asrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *