Disnakertrans Konut Bakal Buka Layanan Kartu Pencari Kerja di HUT Ke-17 Konut

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Para pencari kerja tentu sudah tidak asing lagi apabila harus mengurus yang namanya kartu kuning atau Kartu Pencari Kerja/AK1 sebagai salah satu persyaratan yang dipakai dalam melamar pekerjaan.

AK1 merupakan kartu pencari pekerjaan yang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk para pencari kerja. Untuk melamar pekerjaan, baik mereka yang sudah pernah mempunyai pengalaman bekerja sebelumnya atau belum pernah bekerja sama sekali.

Berbeda halnya dengan mereka yang pernah mempunyai pengalaman kerja di sebuah perusahaan sebelumnya, membuat Kartu Pencari Kerja bukan sebuah masalah yang berarti.

Sebab, pastinya mereka sudah pernah membuat kartu kuning sebelumnya. Namun, untuk mereka yang termasuk “fresh graduate” lulusan SMK ataupun lulusan universitas, tentu akan merasa kebingungan dan penasaran dengan Kartu Pencari Kerja.

Kepala Disnakertrans Konut, H. Ali kepada awak media, Selasa (12/12/2023), mengungkapkan bahwa pelayanan Kartu Pencari Kerja/AK1 bakal dipindahkan ke stand pameran Disnakertrans.

Pelayanan ini akan dimulai pada tanggal 29 Desember 2022 sampai tanggal 2 Januari 2023. Masyarakat bisa mengunjungi stand milik Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja dan mendapatkan pelayanan kartu pencari kerja secara gratis dengan membawa dokumen sesuai persyaratan berikut:
1. Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir
2. Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki
3. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

Ali menjelaskan, Kartu Pencari Kerja di kalangan masyarakat lebih dikenal dengan nama kartu kuning. Sebutan itu digunakan pada zaman dulu karena warna kertasnya kuning.

Kartu Pencari Kerja ini merupakan kartu resmi yang dirilis oleh pemerintah Republik Indonesia, tepatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota atau Kabupaten domisili tempat kita tinggal.

AK1 ini berfungsi sebagai salah satu berkas yang menjadi syarat untuk para pelamar yang ingin melamar kerja, baik itu untuk keperluan melamar kerja ke instansi pemerintahan maupun ke perusahaan non pemerintahan atau swasta.

Adapun isi dari Kartu Pencari Kerja itu sendiri adalah informasi mengenai nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), agama, data pendidikan, jurusan ketika sekolah ataupun kuliah, tahun kelulusan, sampai nama sekolah atau universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya.

“Silahkan masyarakat mengunjungi stan pameran kami. Tentu pelayanan yang bakal kami berikan juga sama baiknya dengan di Kantor Disnakertrans,” tutup Kepala Disnakertrans Konut.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste. Hargai Karya Orang Lain Boss!