Jakarta, Rakyatpostonline.com – Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki ini, memimpin rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023-2043, di Le Meridien Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sultra No: 600.3.1/7010 tentang Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Perda tentang RTRW Sultra.
Turut hadir pihak kementerian dan beberapa lembaga terkait di pemerintah pusat, Sekda Sultra, Asrun Lio, Wakil Ketua DPRD Sultra, bupati dan wali kota se-Sultra, Sekda se-Sultra, dan Ketua Pansus RTRW.
Hadir pula Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ruksamin, didampingi Plh. Sekda dan Kepala Beppeda Konut melalui media daring, serta Kadis PU Konut, Ujung Lasandara dan Kepala Bagian Protokol, Sutriawan secara langsung.
Pada Rakor itu, Pj. Gubernur Sultra diwakili Sekda, menjelaskan kronologis revisi RTRW Provinsi Sultra, kemudian potensi wilayah Sultra.
Dikatakan, di Sultra sendiri memiliki potensi pariwisata, pertambangan dengan cadangan nikel 1,7 miliar ton dan cadangan logam 18,7 juta ton, perikanan, pertanian dan perkebunan potensi ketersedian lahan seluas 125.595 hektar.
Asrun juga memaparkan isu pengembangan wilayah Sultra, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana kawasan strategis.
Pada rencana kawasan strategis, Asrun menjelaskan, kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi terbagi atas industri pertambangan, agropolitan, minipolitan, wilayah pesisir, dan pariwisata.
Sementara itu, Bupati Konut saat diberikan kesempatan berbicara, menyampaikan dukungan dan komitmennya terkait rancangan RTRW Sultra.
Ruksamin mengatakan pihaknya akan terus mendukung dan menyambut baik rancangan RTRW Sultra.
“Jika RTRW ini ditetapkan saya yakin dan percaya akan mempercepat pembangunan di Sultra” sambungnya.
Selain itu, di hadapan Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN dan Sekda Provinsi, Ruksamin meminta agar ada perubahan status khusus untuk wilayah Wanggudu, dari saat ini Pusat Kegiatan Lingkungan (PKL) menjadi pusat Kegiatan Wilayah Promosi.
Dijelaskan, pengembangan wilayah Wanggudu terhambat karena statusnya masih pusat kegiatan lingkungan, Pertimbangannya, lahirnya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2007 tentang Pemekaran Konawe Utara.
Dirinya juga meminta wilayah hutan lindung sepanjang delapan kilometer untuk menjadi wilayah pemasangan kabel listrik, dari Meluhu Kabupaten Konawe, Menuju Belalo, Konut.
Hal tersebut diminta untuk mendukung kelancaran pasokan listrik di Konut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Pusat Strategi Nasional oleh Presiden RI.
Laporan: Syaifuddin