Kendari, Rakyatpostonline.Com – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) melaporkan PT Cinta Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu.
Jubarudin selaku penanggung jawab FPMKU, kepada awak media, Kamis (13/7/2023), mengungkapkan bahwa PT Cinta Jaya diduga turut menjadi fasilitator jetty hingga dokumen keluarnya ore nikel ilegal dalam pusaran kasus koruspi PT Antam.
Dijelaskan, kasus mega korupsi PT Antam Tbk merugikan negara sekira 5,7 triliun rupiah yang banyak menyeret oknum para petinggi perusahaan termasuk PT Lawu Agung Mining (LAM).
Kasus ini juga menyeret beberapa oknum aparat penegak hukum seperti Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra). Tak hanya itu ada beberapa oknum pengusaha kondang juga terlibat seperti pria inisial WAS.
Dikatakan Jubarudin, banyak persoalan PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut, yang sampai saat ini belum tuntas, mulai teritorial wilayah hukum kepemilikan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga janji manis perusahaan tersebut kepada masyarakat lokal.
Tercatat ada ratusan tongkang yang keluar dari periode 2021-2023 mulai dari kawasan yang legal hingga Ilegal. Tak main-main akibat ulah oknum lingkaran monopoli, kini negara merugi besar.
“Kasus yang saat ini dalam proses penindakan oleh Kejati Sultra soal PT Antam Tbk kian berlanjut,” ujarnya.
FPMKU meminta Kejati Sultra agar para oknum yang terlibat ini bisa diperiksa, serta dapat mengembalikan kerugian negara apabila terbukti ikut terlibat dalam kasus ini.
Massa juga menyoroti oknum berinisial AM, salah seorang petinggi PT Cinta Jaya yang diduga juga menerima royalty, memfasilitasi agar kargo ilegal bisa keluar melalui pelabuhan jetty 1 hingga 2 yang berada di IUP PT Cinta Jaya.
“Persoalan ini kami akan terus kawal dan preasure hingga semua menuai hasil yang kami harapkan kepada APH Sultra,” tutupnya.
Laporan : Red