Partai Demokrat Dorong Percepatan Abdul Azis Jadi Bupati Koltim Definitif

Kendari, Rakyatpostonline.Com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk segera menggelar paripurna mendefinitifkan Abdul Azis sebagai bupati, sisa masa jabatan tahun 2023-2024, sekaligus pengisian jabatan wakil bupati (Wabup).

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muh. Endang SA, dalam siaran persnya yang disampaikan kepada awak media, Minggu (30/4/2023), mengungkapkan bahwa langkah ini perlu dilakukan, sebab kasus yang menimpa Bupati Koltim non-aktif, Andi Merya Nur, telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat Sultra, dari dua kasus yang melilit Merya, satu diantaranya yaitu berkenaan dengan suap PEN, telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

Kasus tersebut termaktub dalam putusan MA nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh H. Suhadi dengan anggota H. Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan.

“Sehingga kalau tidak salah bu Merya dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara” jelas Endang.

Dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Andi Merya, maka DPRD Koltim, harusnya segera melakukan proses pendefinitifan Abdul Azis sebagai bupati dan memproses penggantiannya sebagai Wabup.

“Sehingga Kolaka Timur segera bisa punya pasangan Bupati dan Wakil Bupati definitif,” tegas mantan wartawan harian Media Kita yang sekarang berubah nama menjadi Kendari Pos itu.

Endang sapaan akrabnya, menyatakan penetapan Azis sebagai Bupati Koltim, bukan lagi sekedar Pj, sehingga kini ia diberikan kewenangan dalam mengimplementasikan visi-misi yang telah disampaikannya, di hadapan sidang paripurna DPRD Koltim.

“Ia akan bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Koltim, Karena Ia sudah jadi Bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh” kata Endang lagi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan, apabila DPRD Koltim lamban memproses pendefinifan Abdul Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati, maka akan berdampak pada pelayanan publik.

Kabupaten Koltim kata dia, terancam tidak akan punya Wabup dan akan ada masalah nanti dengan periodisasi masa jabatan Azis.

“Karena PP No. 12/2018 membatasi pengisian jabatan Kepala/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan,” kata Endang.

Ia juga mendesak Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas, serta DPRD Provinsi Sultra untuk turut mendesak DPRD Koltim, agar segera melaksanakan pendefinitifan Abdul Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati.

Diakhir penjelasannya Endang menyatakan sebagai salah satu anggota Koalisi Pengusung Samsul-Merya yang mempunyai hak mengajukan bakal Calon Bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.

“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi Calon Wabup, dan Saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” tutup Endang.


Laporan : Asrianto

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hubungi Admin!