Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur (Koltim), dipimpin oleh Ipda Ramadhan, SH dan Ipda Hendra, berhasil menangkap tersangka atas nama Wandy, di pantai wisata kuliner, Kelurahan Lamakato, Kecamatan Kolaka, Selasa dini hari (11/4/2023).
Ipda Ramadhan kepada awak media mengungkapkan, Wandy merupakan warga Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.
Wandy ditangkap usai ditetapkan tersangka kasus pencurian yang terjadi di Desa Onemanu, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim. Adapun korban diketahui atas nama komang yang melayangkan laporan pada tanggal 9 Maret 2023 lalu.
Ipda Ramadhan bercerita, awalnya pada hari Kamis 9 Maret 2023, pelapor tiba di rumahnya, setelah selesai berdagang di SP4 Konawe Selatan (Konsel).
Saat pelapor masuk ke dalam kamarnya untuk menyimpan tas, ia melihat ruang tidurnya itu sudah tak beraturan. Kasurnya berantakan, sementara dompet yang disimpan dibawah kasur sudah tidak ada.
Pelapor lalu menuju dapur, rupanya pintu belakang dalam keadaan terbuka, dirusak oleh pelaku. Ia juga mengecek meja laci hasil dagangannya, telepon seluler miliknya rupanya sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp6.500.000,” ujarnya.
Ipda Ramadhan mengungkapkan, tersangka merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan, modus operandi beraksi di pagi dan siang hari, pada saat masyarakat berangkat bekerja.
Dikatakan, terduga pelaku juga sudah 2 kali diproses pidana terkait dengan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Konawe.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Kami selain menangkap pelaku, juga menyita barang bukti,” katanya.
Saat ini tim Rajawali Resmob Polres Koltim masih melakukan pengembangan dengan dasar laporan pengaduan TP. Pencurian, sbb :
1. Laporan Pengaduan Sektor Ladongi, tindak pidana pencurian Muh. Aris tanggal 14 Maret 2023.
2. Laporan Pengaduan Sektor Ladongi, tindak pidana pencurian Idar tanggal 21 maret 2023.
3. Laporan pengaduan Sektor Ladongi, tindak pidana pencurian Muslimin tanggal 30 Maret 2023.
Laporan : Asrianto
Editor : Wal