Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Lambandia

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Anggota Satresnarkoba bersama Tim Resmob Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (13/3/2023), sekira pukul 15.00 Wita.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Saharuddin bin Hasan (33), warga Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, lalu Imran bin Tahang (27), warga Desa Pomburea, Kecamatan Lambandia.

Polres Koltim dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengedar sabu bernama Saharuddin.

Kemudian anggota Satresnarkoba bersama Tim Resmob Polres Koltim melakukan penyelidikan, lalu diketahui keberadaan Saharuddin yaitu di rumah kebun, Dusun I Desa Wonuambuteo.

Tak tinggal diam, polisi segera mendatangi lokasi rumah kebun tersebut dan mengamankan tersangka Saharuddin bersama rekannya Imran.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Pertama dalam genggaman Saharuddin ditemukan antara lain:
-Satu kemasan headset yang terlilit lakban hitam, di dalamnya berisi tiga saset kemasan plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
-13 saset kemasan plastik klip yang masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam plastik kuningnya, diduga narkotika jenis sabu.
-12 saset kemasan plastik klip yang berbentuk kristal bening, diduga narkotika jenis shabu, masing-masing dibungkus dengan kertas foil kemasan rokok, lalu dibungkus lagi dengan plastik warna hitam.
– 5 saset kemasan plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dikemas dengan cara dimasukkan ke dalam potongan pipet warna pink.
Adapun barang bukti non narkotika yakni satu saset kemasan plastik klip kosong, serta satu unit telepon seluler merek Realme.

Kedua, barang bukti milik Imran, sebagai berikut:
– Satu kemasan saset plastik klip yang berisi butiran kristal bening, diduga narkotika jenis sabhu
-Satu buah tabung kaca yang berisi endapan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian barang bukti non narkotika:
-Satu buah alat hisap beruoya bong yang terbuat dari plastik
-Satu buah korek api warna hitam
-Satu buah telepon seluler merk vivo warna biru muda, dengan no SIM card 082291009787.

Kedua tersangka yang diduga berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu ini, bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Koltim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Laporan : Asrianto D

Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *