Tak Hadirkan Pimpinan dalam RDP, PT SPL Buat DPRD Konut Geram

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – PT Sultra Prima Lestari (SPL), salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dipanggil dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Konut, Senin (27/2/2023).

Bukan hanya itu saja, dalam forum ini, DPRD Konut juga melakukan pemanggilan terhadap 50 karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), sebagai pihak yang bermasalah dengan PT SPL.

Selain itu, hadir pula pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perkebunan Konut, serta Camat Andowia. Mereka semua berkumpul di ruang RDP Gedung Sekretariat DPRD Konut.

Rapat ini dipimpin oleh beberapa anggota DPRD Konut, antara lain Ketua Komisi III Abd Malik, Ketua Komisi II Rasmin Kamil, Hendriawan, Sapiudin, Sawi Lapalulu, Samir, Hendrik Johanis, serta Hamiria yang dilaksanakan dalam rangka menanggapi permasalahan ketenagakerjaan antara karyawan PMKS dan PT SPL.

Pantauan awak media, rapat ini membuat para anggota DPRD Konut geram. Salah satunya anggota Komisi III, Samir dengan berapi-api mengaku sangat kecewa, dengan tidak hadirnya pimpinan PT SPL.

“Yang dihadirkan hanya pihak Humas yang bukan pemegang keputusan. Ini keterlaluan,” ujarnya.

Amarah Samir memuncak, saat mengetahui bahwa manajemen perusahaan meminta agar RDP diundur waktu pelaksanaannya yakni pada tanggal 7 Maret 2023 mendatang.

“Bayangkan dari pihak manajemen Jakarta minta RDP diundur. Mau atur DPR hebat sekali mereka supaya ditunggu memangnya ini DPR mereka yang punya, harusnya mereka setelah menerima surat turunkan perwakilan pihak perusahaan yang berkompeten,” katanya.

Samir menegaskan bahwa pihaknya bakal mengeluarkan rekomendasi dan diberikan jangka waktu kepada pihak perusahaan untuk dilaksanakan. Jika tidak diindahkan maka DPRD Konut akan menutup aktivitas perusahaan.

“Jelasnya bahwa kita tegas minta kembalikan hak karyawan yang ada di pabrik mulai tunjangan dan lainnya, naikkan gaji mereka yang sudah bertahun-tahun mereka mengabdi di perusahaan,” tambahnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Komisi I, Hendriawan menyebutkan, hasil fakta lapangan dalam Sidak empat hari lalu di PT SPL, ditemukan bahwa pihak perusahaan tidak serius menangani kebut sawit yang ada di Andowia.

“Hasil Sidak, PT SPL lebih dominan beli buah sawit dari luar dan semua karyawan yang ada di dalam pabrik PT SPL, tidak sesuai dengan SOP yang ada, harus di tinjau kembali K3 nya,” sambungnya.

Hendriawan juga menyampaikan bahwa SPL ini tidak serius mengelola lahan masyarakat, apalagi hampir setiap bulan pihak perusahaan melakukan pengapalan.

“Kalau tidak serius, kembalikan saja lahan mereka nanti mereka yang mengelola sendiri saja lahannya,” katanya.

Sementara itu, perwakilan karyawan PMKS, Risal, mengaku sangat kecewa terhadap PT SPL. Pertama terkait kesejahteraan karyawan, kemudian pengadaan APD belum terealisasi.

Selain itu, mengenai insentif kerajinan, bensin dan uang makan, merujuk adanya kesepakatan yang telah ada, itu sama sekali belum memadai.

Sementara itu, Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Konut, Hendra Muljabar, mengaku kecewa dengan tindakan dari pihak perusahaan yang kurang memperhatikan penegasan dalam UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Dalam regulasi itu mengatur kebijakan dan penetapan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar perhitungan,” ujarnya.

Pihak perusahaan kata Hendra, mestinya mempelajari regulasi yang ada, sehingga benar-benar memahami apa yang tertuang di dalamnya. Apalagi pekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga pihak perusahaan jangan membuat kebijakan dengan merugikan karyawan.

Setelah mendengarkan seluruh penjelasan dari berbagai pihak, maka DPRD Konut menerbitkan 4 poin rekomendasi yakni sebagai berikut:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan Sebagai berikut:
a.. Mengembalikan insentif karyawan
b. Mengembalikan insentif premi 30.000
C. Pengembalian uang bensin 20 ribu perhari
D. Pengembalian uang makan 20 ribu perhari

2. Menyediakan standar K3 terutama pengadaan APD
3. Memperjelas status karyawan Balrum harian, baik sistem upah dan maupun bukti administrasi dan status karyawan dikuatkan dengan (SK)

4. Mengkoordinasikan kepada Camat Andowia untuk mengambil rapat koordinasi dengan PT SPL (MOU) dan kapan dilakukan pembayaran tunjangan karyawan.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *