Satresnarkoba Polres Konut Gagalkan Upaya Peredaran Sabu di Motui

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Konut, Iptu Ramlang, S.H.,M,M, mengungkapkan bahwa penangkapan kali ini dilakukan terhadap tersangka yakni seorang lelaki berinisial B (32), diduga sering beraksi mengedarkan sabu di sekitaran Kecamatan Motui, Kabupaten Konut.

Diterangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat aparat Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat, pada Rabu (22/2), sekira pukul 22.00 Wita, terkait peredaran sabu di Motui.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Konut melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan warga setempat.

Polisi kemudian mengamankan 14 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,47 gram. Selain itu juga dilakukan penyitaan terhadap 29 saset kosong di rumah pelaku.

“Dari 14 saset sabu tersebut, tersangka mengaku akan menjual barang tersebut ke Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe dengan harga 2 juta,” ujarnya.


Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Laporan : Din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *