Viral Lahan Ibu di Langgikima Diserobot Perusahaan Tambang, Pemkab Konut Lakukan Mediasi

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut), hadir langsung untuk menyelesaikan permasalahan, paska adanya video viral keluhan seorang ibu, diduga lahannya diserobot perusahaan tambang di Kecamatan Langgikima.

Pertemuan awal kemudian dilakukan pada tanggal Minggu (12/2/2023), PT. Elit Kharisma Utama (EKU) bersama masyarakat pemilik lahan telah melakukan diskusi tentang penyelesaian masalah lahan pertambangan di area Pit Tobi.

Masyarakat menuntut untuk mendapatkan royalti sebesar 2 USD/ton setiap pengapalan dan meminta bayaran ganti rugi sebesar Rp 1.500.000 untuk tiap pohon tanaman yang ada di lahan tersebut.

Untuk itu, masyarakat Desa Marombo Pantai bersama pihak PT EKU kembali bertemu hari ini di Kantor Camat Landawe untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut atas tuntutan tersebut.

Namun pihak perusahan belum bisa memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat dikarenakan yang hadir dalam pertemuan ini bukan atasan PT EKU.

Terhadap persoalan ini, Bupati Konut, Ruksamin ingin mendapat kepastian status kepemilikan lahan, serta memastikan bahwa ibu yang viral di media sosial tersebut benar warga Konut. Olehnya ia memerintahkan kepada Camat Langgikima untuk mengundang Ati dalam pertemuan yang telah dijadwalkan.

Ruksamin juga memerintahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membawa dokumen-dokumen terkait perizinan perusahaan yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, lantaran diduga telah terjadi aktivitas penambangan yang menyerobot lahan milik warga.

Bupati Konut, Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN. Eng, lalu mengundang Wakil Bupati (Wabup) Konawe Utara H. Abuhaera, S.Sos., M.Si, bersama Kapolres, Dandim 1430/Konut, serta asisten, staf ahli, Camat Langgikima dan Camat Landawe, dalam pertemuan bersama masyarakat dan pihak perusahaan, pada Senin (13/2/2023).

Namun sebelum dimulainya pertemuan, Ruksamin berhalangan hadir dikarenakan ada suatu urusan yang harus diselesaikan. Untuk itu, Abuhaera hadir memimpin pertemuan tersebut didampingi Forkopimda dan dinas terkait.

Abuhaera berusaha mencari solusi untuk masyarakat agar konflik ini tidak berkepanjangan. Alhasil, kedua belah pihak bersepakat untuk mengundur waktu untuk perusahaan dapat menjawab tuntutan masyarakat.

Dengan ini, Wabup Konut yang tidak ingin ada konflik berkepanjangan di wilayah yang dipimpinnya, mengarahkan untuk kedua belah pihak membuat surat pernyataan bahwa pihak perusahaan akan memberikan jawaban akan tuntutan masyarakat paling lambat 20 Februari 2023.

Tidak sampai disitu, ternyata konflik lahan ini juga terjadi di Desa Landawe Utama, Kecamatan Landawe, dimana pihak perusahaan telah melakukan aktivitas penambangan tanpa melakukan pembebasan lahan masyarakat.

Karena itu, masyarakat menuntut Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan kepada pihak perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat ini.

Namun pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini tidak menemui titik terang dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan.

Abuhaera mengungkapkan kepada masyarakat akan memanggil pihak perusahaan dan mengkaji kembali soal perizinan dan Amdal pihak perusahan. Namun ia belum bisa memberikan keputusan karena pemangku kebijakan tertinggi ada di tangan Bupati.

”Urusan ini sudah ada di tangan Pemerintah Daerah, saya minta kepada masyarakat untuk tetap tenang, percayakan kepada saya dan pak bupati untuk mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat.” ungkapnya.

Abuhaera juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusivitas, tidak melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Pemerintah Daerah Konut akan terus bekerja melayani masyarakat.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *