Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU), menggeruduk Kantor PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara (Konut) yang berada di Kelurahan Molawe, Kecamatan Molawe, Kamis (9/2/2023).
Awalnya masa aksi melakukan demonstrasi di jalan poros Konut, hingga mengakibatkan kemacetan beberapa saat di jalan raya. Selanjutnya massa aksi bergerak menuju Kantor PT Antam Tbk UBPN Konut.
Massa kemudian meminta Direktur PT Antam untuk menemui pengunjuk rasa. Mereka pun kecewa karena yang hadir hanyalah seorang general manajer PT Antam Tbk UBPN Konut.
Pengunjuk rasa menolak karena seorang general manajer dinilai tidak mampu memberikan kepastian terkait tuntutan massa aksi.
Massa aksi dibawah komando Ikbal menjadi murka hingga terlibat aksi saling dorong dengan sejumlah aparat kepolisian kepolisian yang berjaga, di depan Kantor PT Antam Tbk.
Beberapa saat kemudian, massa berhasil melakukan penyegelan terhadap Kantor PT Antam Tbk. Selanjutnya mereka bergerak menuju Kantor Site dan Mes PT Antam yang berlokasi di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Konut.
Amarah massa memuncak ketika tiba di lahan PT Antam, tidak ada satupun orang atau karyawan yang menemui mereka. Inilah yang menimbulkan kemarahan massa sehingga mereka menyegel kantor dan tiga Mes PT Antam Tbk.
Ketua APL-KU, Ebit yang ditemui usai melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan bahwa dirinya menolak keberadaan PT Antam karena tidak menjalankan amanat Undang-Undang Minerba untuk wajib melibatkan pengusaha lokal khususnya yang ada di Kabupaten Konut.
Kehadiran PT Antam kata dia, hanya menjadi malapetaka bagi masyarakat dan pengusaha lokal, terbukti dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan hari ini.
“Kami meminta PT. Antam untuk merealisasikan komitmennya agar melibatkan penambang lokal untuk berkegiatan di seluruh wilayah IUP Pt Antam Tbk yang berada di Konut,” ungkapnya.
Bahkan Ebit mendesak Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang RKAB Antam di Blok Mandiodo untuk kepentingan rakyat lokal.
Perusahaan juga diminta serius melibatkan pengusaha lokal dalam aktivitas penambangan di wilayah IUP-nya.
Selanjutnya APL-KU menuntut PT Antam dan PT LAM untuk membayar kerugian pengusaha lokal atas PKS yang di cabut secara sepihak. Begitupun PT LAm untuk menghentikan segala aktivitasnya di Konut.
“Atas nama Rakyat Konawe Utara kami meminta dirut PT. Antam menemui massa aksi. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka PT Antam wajib angkat kaki dari bumi Konawe Utara, sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya.
Laporan : Syaifuddin