Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Penebangan hutan secara liar (illegal logging) di Desa Ulu Mowewe, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), hingga kini terus dibiarkan merajalela tanpa ada pengawasan dari pihak berwenang.
Diduga akibat maraknya pengolahan kayu tanpa izin itu, sawah sekira 800 hektar yang ada di dua Kelurahan yakni Woitombo dan Inebenggi sudah beberapa tahun tidak berproduksi lagi karena tidak adanya pengairan.
Pantauan awak media, mandeknya proses pengairan ini merupakan dampak penebangan liar, sehingga bendungan yang menjadi satu-satunya sumber air para petani, dibuat jebol.
Jika hujan mengguyur pasti banjir, lalu ketika musim kemarau tiba, air hanya tergenang. Kini pemilik dan pengolah sawah hanya bisa gigit jari melihat kejadian ini.
Bukan hanya itu saja, dalam proses mobilisasi hasil penebangan liar tersebut, menggunakan mobil dengan bobot muatan yang sangat berat, akibatnya merusak jalan usaha tani (JUT) yang menjadi akses warga Ulu Mowewe ke kebun.
Terhadap dugaan aksi kejahatan lingkungan ini, masyarakat Desa Ulu Mowewe sudah membuat surat bentuk penolakan yang ditandatangani oleh kurang lebih 100 kepala keluarga (KK).
Paska penolakan masyarakat, penebangan liar justru semakin ramai, sebab aparat yang diberi kewenangan oleh undang-undang, tidak pernah turun ke lapangan mendengar keluhan masyarakat.
Pemilik industri kayu UD Wulandari, Hj Harni, warga Desa Nelombu, tetangga dari Desa Ulu Mowewe, sudah pernah membuat surat pernyataan di hadapan Kapolres Kolaka untuk tidak lagi mengolah kayu di kawasan hutan.
Namun setelahnya, UD Wulandari dibawah komando Hj Harni tetap beroperasi di kawasan hutan meski tidak mengantongi izin. Industri tersebut seolah tidak peduli dengan masyarakat di dua kelurahan yang sudah bertahun-tahun tidak bersawah, karena bendungan irigasi yang selama ini menjadi sumber pengairan satu-satunya petani telah jebol.
Hj Harni saat diwawancarai awak media ini mengatakan, tidak ada anggotanya yang mengolah di kawasan tersebut, dirinya berdalih hanya membeli hasil kayu olahan dari masyarakat setempat walaupun tanpa izin.
Salah satu tokoh dan aparat Pemerintah Desa Ulu Mowewe, kepada awak medi, Sabtu (4/2/2023), mengungkapkan, masyarakat sangat berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat memproses masalah ini dengan serius, agar petani bisa kembali bersawah.
Jika aparat penegak hukum tidak segera menyelesaikan masalah ini, masyarakat bakal menggelar unjuk rasa, si Gedung DPRD dan Kantor Bupati Koltim, demi mengadukan masalah penebangan liar ini.
“Jika kami tidak disahuti, jalan terakhir besar kemungkinan kami anarkis, sebab kami juga butuh hidup sekaligus mengharapkan kesungguhan APH untuk bisa melakukan penindakan,” tutupnya.
Laporan : Yunk, Asrianto
Editor : Wal