Kapolres Konut Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa di PT CDSM

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kapolres Konawe Utara (Konut), AKBP Priyo Utomo memimpin pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa oleh kelompok masyarakat dari 3 desa terkait persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM), di Kecamatan Landawe, Rabu (1/2/2023).

AKBP Priyo Utomo dalam memimpin pengamanan, didampingi Wakapolres, Kompol Laras Tutuka, S.I.K, serta sejumlah PJU Polres, melibatkan personil Dalmas Polres dan Polsek Wiwirano.

Kapolres dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif, hal ini lantaran adanya upaya persuasif kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra itu langsung berdialog, mengimbau, serta mengajak massa aksi untuk meninggalkan Lokasi PT CDSM.

Dari pantauan awak media, setelah massa aksi mendengarkan imbauan Kaporles Konut, satu-persatu massa aksi dengan suka rela membongkar tenda dengan dibantu oleh Pasukan Dalmas Polres Konawe Utara, selanjutnya bersama-sama meninggalkan lokasi dengan tertib.

“Demi menjaga stabilitas keamanan di lokasi PT. CDSM malam ini disiagakan 21 orang Personil Dalmas Polres dan Polsek Wiwirano, situasi relatif aman dan kondusif,” beber Priyo Utomo.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat yang tergabung di tiga Desa yakni Landawe, Landawe Utama dan Tambakua, Kecamatan Landawe, meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara untuk segera menuntaskan persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum.

Pasalnya lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Konawe Utara di masa kepemimpinan Aswad Sulaiman selaku bupati saat itu melalui surat keputusan, nomor 55 tahun 2015.


Dalam surat kepemilikan itu tercatat lahan seluas 285 hektar, diperuntukan bagi masyarakat setempat yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian, serta menjadi kepemilikan mutlak oleh masyarakat Kecamatan Landawe Utama.

Namun dalam perjalanannya terjadi jual beli yang dilakoni beberapa oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan (SKT) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamtan Wiwirano, dengan secara sepihak melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan PT CDSM yang bergerak di bidang pertambangan nikel tanpa di ketahui oleh pemilik lahan.

Kepala Desa Landawe, Juliadin mengungkapkan, kejadian transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut di lakukan oleh beberapa oknum pada tahun 2022 yang nilainya ditaksir mencapai 10 miliar, selain itu, prosesnya dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat selaku pemegang surat keputusan nomor 55 tahun 2015 itu.

Atas dasar itu, Juliadin meminta kepada pihak Pemda Konut beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk turun menuntaskan kasus permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kesewenang wenangan, serta melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat, dan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT CDSM.

Masyarakat dari tiga desa lanjut ke kantor Bupati Konawe Utara untuk menfasiltasi untuk di pertemukan dari pihak perusahan,dan masyarakat masih menunggu di Teribun halaman kantor bupati jelas(**)


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *