Pilkades Serentak Digelar 27 Mei, Kades Terduga Korupsi Dilarang Maju Periode Berikutnya

Ketgam : DPRD Konawe Utara bersama Dinas DPMD dan Dinas lainnya saat menggelar RDP untuk Pilkades serentak

Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menggelar rapat dengar pendapat (RDP), di Aula Rapat Kantor DPRD Konut, Selasa (31/1/2022).

RPD yang berlangsung, dipimpin langsung Ketua DPRD Konut, Ikbar, SH.,MH., bersama Ketua Komisi l, Herman Sewani, S.Sos. Turut hadir legislator lainnya bersama Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, Asmadin.

Rapat ini digelar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan beberapa instansi teknis lainnya. Tujuan kegiatan, membahas pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Konut.

Melalui rapat ini, diperoleh kesepakatan, sehingga ditetapkan pelaksanaan Pilkades serentak akan berlangsung pada 27 mei 2023 mendatang.

Sementara itu, Kepala DPMD Konut, Alisa., M.Si, kepada awak media, Rabu (1/2/2023), mengatakan bahwa sebanyak 78 desa yang sudah berakhir masa jabatannya, bakal melangsungkan Pilkades serentak pada bulan Mei nanti.

Poin pentingnya, para mantan kepala desa yang pernah menduduki jabatan, tidak akan diberi izin untuk ikut sebagai calon, jika terdapat temuan korupsi pengelolaan dana saat menjabat sebagai Kades.

Alasan tersebut, jelas karena masalah korupsi akan memberikan dampak buruk pada pembangunan dan kemajuan desa, serta masyarakat. Terutama pada sistem program tidak akan berjalan maksimal karena adanya penyalahgunaan anggaran.

“Kalau untuk proses tahapan Pilkades saat ini sudah mulai berjalan. Nantinya akan dibentuk tim dari desa dan kecamatan,” ungkap Kepala DPMD.

Kemudian disampaikan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ikut sebagai calon Kades, harus memiliki izin dari kepala daerah.

Lalu bagi ASN yang memiliki jabatan di pemerintahan, jika lolos sebagai Kades harus menanggalkan jabatannya, atau memilih antara jabatan kades atau pemerintahan.

“Kalau syarat-syarat calon desa antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pandai membaca Al-Qur’an, tidak terlibat temuan korupsi, sehat jasmani. Untuk syarat lainnya masih berkembang karena sekarang masih proses tahapan,” tutupnya.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *