Penyelidikan Satreskrim Polres Koltim, Informasi Pembobolan Saldo ATM di Ladongi Rupanya Hoaks

Kolaka Timur, Rakyatpostonline.Com – Aparat Polsek Ladongi, merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian pembobolan rumah dan juga pembobolan kartu ATM.

Kapolsek Ladongi, AKP Julius Yulung dalam keterangan tertulisnya, menerangkan bahwa polisi awalnya menerima laporan dari Didik Muh Irjii, ditemani saksi Ananda Dwi Aryanti (istri pelapor), pada Selasa (31/1/2023), sekira pukul 17.00 Wita.

Setelah adanya laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Kolaka Timur yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Evi Afrianto, S.E.,M.M, bersama Kanit I Pidum Ipda Ramadhan, S.H, langsung melakukan respon cepat dengan mendatangi TKP.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengundang serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, diantaranya pelapor, serta para saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan pelapor, saksi, hingga dokumen terkait, diketahui bahwa laporan ini berawal dari postingan akun facebook bernama “Icaa Evaa” dengan caption “ada lg rumah kemalingan d siang bolong bgini d Blok D putemata”. Ini sempat sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dengan cara interogasi kepada pelapor dan saksi, ditemukan bahwa terdapat kekeliruan dan salah paham. Hal ini disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan barang-barang yang berada di rumah yang dilaporkan telah kebobolan.

Diterangkan, barang-barang tersebut ditemukan dalam posisi berhamburan, kemudian yang hilang hanya kartu KTP atas nama Ananda Dwi Aryanti dan kartu ATM Didik Muh Irjii yang mana posisi rumah pada saat dugaan pembobolan, memang dalam keadaan tidak terkunci.

Lalu menurut keterangan terkait saldo dalam kartu ATM yang hilang, awalnya dilaporkan telah dibobol senilai Rp10.000.000, rupanya setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran, ternyata tidak benar adanya karena semua penarikan uang yang terjadi, atas transaksi dari pihak pelapor sendiri.

Atas kejadian ini, polisi mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, sehingga tidak timbul informasi yang mampu menimbulkan kegaduhan publik.

“Jangan membuat postingan yang belum tentu kebenarannya, sehingga dapat menjadi berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” tutupnya.


Laporan : Asrianto D

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *