Ketua Pondok Pesantren Ummulqura Al Hatsjir Konut Dilaporkan Dugaan Korupsi Ratusan Juta

Ketgam : Nampak kondisi bangunan pondok pesantren yayasan Ummulqura Al Hatsjir terbengkalai. (*Ist)


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pusat Kajian Mahasiswa Anti Korupsi (PKMAK) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan Ketua Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir berinisial AA, ke Polres Konawe Utara (Konut), atas dugaan tindak pidana korupsi.

Presidium PKMAK, Mudis Afriansyah saat ditemui awak media, Jumat (13/1/2023), menjelaskan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, terlapor diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak beberapa tahun belakangan, dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Mudis membeberkan sederet dugaan tersebut, mulai dari bantuan 25 ekor sapi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Konut pada tahun 2013-2014 lalu, namun hingga laporan dilayangkan, hewan ternak tersebut tidak ada.

Kemudian bantuan pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) sebanyak tiga unit oleh Dinas Pendidikan, namun progresnya mandek alias tidak selesai.

Lalu bantuan pembangunan masjid yayasan melalui Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Konut, senilai Rp80.000.000, namun bangunan tersebut tidak selesai bahkan dananya diduga digelapkan.

Setelah itu ada bantuan dana hibah Tahun 2022 senilai Rp150.000.000, melalui Kabag Kesra Konut, berdasarkan investigasi mahasiswa, Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir yang ditempatkan Desa Tangguluri Kecamatan Asera, sudah tidak beroperasi.

“Sejak tahun 2019 tidak beroperasi, sehingga besar dugaan kami bantuan tersebut digelapkan,” jelasnya.

Mudis Afriansyah mengatakan, tindakan yang dilakukan ketua yayasan tersebut, telah melawan hukum yang patut diduga menyebabkan kerugian negara.

“Kami tulis tidak mempunyai bangunan fisik bahwa tindakan terlapor melakukan penggelapan dana bantuan pondok pesantren yayasan,” sambungnya.

Kata dia, penggelapan dana bantuan ini menimbulkan melahirkan tanda tanya besar, sebab pihak terkait yang diberi amanah untuk melakukan pengawasan dan tindakan hukum, seolah membiarkan kegiatan terjadi begitu saja.

Olehnya itu, Afriansyah meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan langkah-langkah berdasarkan kewenangannya, sehubungan dengan laporan yang telah dilayangkan.

Dirinya juga meminta agar segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kepada pihak-pihak terkait kasus dugaan pelanggaran hukum oleh Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir.

“AA selaku Ketua Pondok Pesantren Yayasan Ummulqura Al Hatsjir, Kabag Kesra, Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan pesantren harus dipanggil dan diperiksa,” tutupnya.


Laporan : Muh Sahrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *