FPMKU Sambangi KPK RI, Laporkan Dugaan Kongkalikong Dokumen Terbang PT TMM dan BSM


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), tidak henti-hentinya menyuarakan kasus pertambangan ilegal ke aparat penegak hukum (APH) sebagai upaya menjaga wajah negara Indonesia.

Andi Arman Manggabarani selaku penanggung jawab FPMKU, kepada awak media, Jumat (2/12/2022), mengatakan, berkaitan kasus penambangan ilegal dengan dugaan pelanggaran regulasi yang ada, bukan hal baru bagi kaum pemuda dan mahasiswa Konut secara kolektif. Bahkan ada beberapa perusahaan ikut kongkalikong dan memuluskan perjalanan penambangan ilegal tersebut.

Akhir-akhir ini, dengan gencarnya beberapa pekan hingga bulan, tim gabungan Mabes Polri, kejaksaan hingga Gakkum KLHK RI melakukan operasi gabungan di tiap-tiap Polda, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Hal ini memberikan sedikit angin segar dan mulai terhentinya beberapa perusahaan ilegal bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lanjut Andi Arman, dibalik penegakkan hukum yang kian masif di Sultra, APH melupakan beberapa perusahaan nakal, sebut saja PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dan PT Bintang Sarana Mineral (BSM).

Kedua perusahaan tersebut, beberapa waktu belakangan, asyik saling mendukung sehingga penjualan hasil penambangan bisa terjual sesuai dengan nilai jual ore nikel tersebut. Namun dibalik itu, PT TMM diduga memfasilitasi dokumen pengapalan pada salah satu perusahaan sebut saja PT BSM di beberapa lokasi, antara lain di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe.

FPMKU yang selalu konsisten menyuarakan aspirasi masyarakat terkait isu sosial, pendidikan, pertambangan dan lain sebagainya tidak tinggal diam dengan praktek tersebut.

Setelah menyambangi Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI dan KLHK RI, FPMKU kemudian menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beberapa hari lalu.

“Kedatangan kami ke pusat ini ingin melihat eksistensi atau wajah penegakan hukum di Indonesia ini apakah ada atau tidak,” ujarnya.

Diakui Andi Arman, pihaknya telah menerima surat dari KLHK RI, dijelaskan bahwa telah ditemukan beberapa titik bukaan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sementara PT TMM ini belum memiliki PPKH.

Berdasarkan PP. No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, PT TMM akan mengeluarkan denda ganti rugi atas kawasan HPT di Wilayah Izin Usaha Pertambangan miliknya.

Selanjutnya, terkait isu dugaan memfasilitasi dokumen terbang yang digunakan untuk penjualan ore nikel kepada PT BSM, FPMKU juga sudah menyetorkan berkas tersebut kepada pihak KPK RI, hingga kini dalam tahap pengembangan atau proses tindak lanjut.

Terkait laporan tersebut, FPMKU meminta dengan tegas kepada KPK RI agar mengawal serta menelusuri asal muasal dokumen dan tempat dari mana ore nikel tersebut berasal. Selain itu, kepada pihak terkait juga dimohon melakukan pemeriksaan, terhadap direktur masing-masing perusahaan tersebut.

“Kalau hal ini tidak diindahkan, mau di taruh ke mana wajah hukum kita di Indonesia. Apakah akan berlaku secara kolektif atau personalia atau hanya kelompok kelas bawah saja yang bisa terproses. Kami tak akan berhenti melakukan aksi protes dan gerakan,” tutup Andi Arman Manggabarani.


Editor : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *