Dugaan Pemalsuan Keterangan Asal Barang, PT KKP Dilaporkan ke Dirjen Minerba


Jakarta, Rakyatpostonline.Com – Dua lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat (KOMSAT) yakni Law Mining Center (LMC) dan Gerakan Mahasiswa Lingkar Tambang (Gemilang), menyerahkan aduan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan asal barang oleh PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) di kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Senin (28/11/2022).

Upaya tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kinerja aparat penegak hukum (APH), memberantas mafia tambang dan memberikan efek jera terhadap pebisnis yang tidak kompeten dalam menjalankan usahanya.

PT. KKP diadukan berdasarkan Pasal 66 huruf (b) Jo. Pasal 95 Jo. Ayat (1) Permen ESDM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Julianto Jaya Perdana selaku Ketua Umum LMC, saat memberikan keterangan persnya, Kamis (24/11/2022), menuturkan bahwa praktek penambangan ilegal di Sultra sudah sangat menjamur, terkhusus di wilayah Blok Mandiodo dan Tapunggaya, Kecamatan Molawe.

“Yang turut serta berperan dalam memuluskan untuk mengeluarkan hasil ore nikel ilegal harus diproses,” katanya.

Diungkapkan, sektor pertambangan di Konut adalah lumbung cadangan nikel di Sultra, terkhusus di Blok Mandiodo harus menjadi perhatian karena di sana kotanya para penambang ilegal.

“Stakeholder yang bersangkutan mestinya turut menyelidiki dokumen apa yang mereka pakai, jangan penambangnya saja yang ditertibkan,” katanya.

Julianto sapaan karibnya, memaparkan bahwa jika dibiarkan terus menerus, kegiatan tambang ilegal akan bermunculan. Menurutnya, akar permasalahannya adalah dalang dibalik pihak yang membantu keluarnya ore nikel, sehingga mesti diberi sanksi.

Tidak bisa dipungkiri kata dia, pemasok nikel terbesar di pabrik bukan dari kegiatan legal, namun kebanyakan hasil dari tambang ilegal, seperti di Blok Mandiodo.

“Di Mandiodo meskipun saat ini sedang tiarap, namun sebelum penyisiran bisa dicek di Syahbandar Molawe, dokumen siapa yang paling gencar melakukan pengiriman ore nikel di pabrik. Mestinya harus di selidiki lebih lanjut,” bebernya.

Senada dengan itu, Anto Madusila selaku Ketua Umum Gemilang, meminta Dirjen Minerba agar memberikan sanksi tegas kepada pihak PT KKP, karena menurutnya dugaan penggunan dokumen terhadap penambang ilegal bukan lagi rahasia umum di Konut.

“Masalahnya adalah dengan kuota penjualan domestik yang keluar, berbanding terbalik dengan aktivitas produksi di wilayah IUP dan menurut kami kejanggalan ini perlu diselidiki dan jika terbukti harus diberi sanksi,” tuturnya.

Akibat kejanggalan tersebut, menurut Anto, pemberian kuota persetujuan RKAB terhadap PT KKP kurang lebih sebanyak 1.000.000 WMT diduga ada keterlibatan oknum Dirjen Minerba yang diduga pemberian kuota produksi dan penjualan domestik tidak sesuai tahapan.

“Jangan biarkan kami beropini bahwa ada kaki tangan Dirjen Minerba yang turut memuluskan dalam memberikan persetujuan RKAB kuota produksi dan kuota penjualan domestik kurang lebih 1.000.000 WMT tanpa mempertimbangkan tahapan persetujuan tersebut,” bebernya.

Untuk itu pihaknya menegaskan kepada Dirjen Minerba agar pengajuan RKAB PT KKP di tahun 2023 agar dipertimbangkan sesuai tahapan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Anto meminta Dirjen Minerba, dalam memberikan kuota produksi dan penjualan domestik PT KKP di tahun 2023 untuk dipertimbangkan agar tidak memberikan persetujuan RKAB.

“Ini penting melihat potensi cadangan nikel di WIUP PT KKP berbanding terbalik dengan pemberian kuotanya, serta dugaan praktek jual beli dokumen yang menurut kami telah merugikan negara miliaran rupiah,” tutupnya.


Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *