Hendak Edarkan Sabu, Pemuda Asal Mandiodo Malah Dibekuk Polisi


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara (Konut), berhasil membekuk seorang pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Senin (14/11/2022) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Konut, Iptu Ramlang S.H.M.H, saat dikonfirmasi media Rakyatpostonline, Minggu (20/12/2022), mengatakan, pelaku berinisial ALF (25), diduga berprofesi sebagai sopir yang berperan sebagai pengedar dan pengguna sabu.

Penggagalan transaksi narkoba tersebut, berawal dari adanya laporan masyarakat. Tanpa menunggu lama, Kasat Resnanarkoba Iptu Ramlang bersama personelnya langsung melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP), Desa Mandiono, Kecamatan Molawe.

Alhasil, sekira pukul 22:00 Wita, aksi pelaku untuk melakukan transaksi sabu jenis narkoba itu, berhasil digagalkan personel Satuan Resnarkoba Polres Konut tanpa ada perlawanan. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya.

Polisi saat mengamankan tersangka, juga berhasil menemukan barang bukti berupa 5 saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,00 nol gram, 16 lembar saset plastik kosong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna silver.

Setelah itu, pelaku inisial ALF langsung digelandang ke Polres Konut guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan regulasi tersebut, tersangka diancam dengan hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Konut.


Editor : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *