PT KNN Abaikan Hasil RDP, DPRD Konut Marah saat Sidak


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP), terkait ruas jalan yang digunakan oleh PT Konawe Nikel Nusantara (KNN) di Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep).

Hasilnya diputuskan bahwa jalan yang digunakan pihak perusahaan untuk hauling masuk dalam status kabupaten. Meski demikian, PT KNN terkesan mengabaikan kesimpulan RDP tersebut.

Sikap tidak peduli dari PT KNN, membuat DPRD Konut juga bersikap tegas, dengan turun lapangan menyelesaikan polemik tersebut, pada Selasa (8/11/2022). Apalagi pihak perusahaan diduga melakukan perusakan jalan.

Dalam sidak tersebut dihadiri Ketua DPRD bersama Anggota DPRD Konut, Rasmin Kamil, Herman Sewani, Samir, Sawi Lapalulu, Hamiria dan Sekretaris Dewan.

Sementara itu, dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut, hadir Wakil Bupati (Wabup) Konut, Abuhaera, Dishub, Satpol PP, DPM PTSP, Pemdes Morombo, Pemerintah Kecamatan Laskep.

Ketua DPRD Konut, Ikbar dalam kunjungannya ini terlihat sangat marah. Ia mempertegas kewenangan daerah sudah memutuskan tentang status jalan kabupaten yang telah dibuat, justru keputusan pemerintah harus dihargai, bukan sebaliknya.

“Kalian PT KNN sudah diputuskan dalam RDP, tapi tidak menghargai keputusan pemerintah. Jalan kalian bongkar lagi, seolah tidak menghargai keputusan pemerintah daerah. Kalian harus hargai keberadaan pemerintah. Jangan buat gaduh,” ucap Ikbar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Konut, Rasmin Kamil menambahkan bahwa pemerintah daerah masih menghargai perusahaan yang berinvestasi di Konawe Utara, olehnya PT KNN wajib menaati peraturan yang ada.

“Bagaimana kalau pemerintah daerah melaporkan atas kasus perusakan fasilitas pemerintah. Selama pemerintah masih ada dan mengaturnya, maka taati itu,” ujar politisi PKB Konut itu.

Senada dengan itu, Ketua Bapemperda DPRD Konut, Samir juga menyarankan perusahaan untuk tunduk dan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jangan ada negara dalam negara. Pemerintah sudah memfasilitasi dan mengaturnya. Harus dihargai, bukan saling adu kekuatan,” kata Samir diamini Ketua Komisi I DPRD Konut, Herman Sewani.

Setelah dilakukan penjelasan oleh Pemkab Konut dan DPRD Konut, manajemen perusahaan melalui Wakil KTT PT KNN, Haerul Lolawa akhirnya melunak dan melakukan perbaikan kembali jalan yang dirusak dan menandatangani berita acara kesepakatan pada saat itu juga.


Editor : Wal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *