Polres Konawe Bantah Pembiaran Tambang Pasir Ilegal dan Kriminalisasi Warga di Routa

Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru. (*Ist)


Konawe, Rakyatpostonline.com – Sebelumnya, Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra) melakukan unjuk rasa (unras) di depan Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Kamis, (03/11/2022) lalu.

Tuntutan itu disuarakan Ampuh Sultra, guna untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pembiaran penambangan pasir ilegal dan kriminalisasi petani yang terjadi di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dan mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi kinerja Kapolres Konawe bersama Kasat Reskrim.

Menanggapi hal itu, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, penambangan galian C terjadi di Kecamatan Routa berimplikasi pada keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan urusan perut masyarakat, sehingga semua harus melalui pendataan serta mempertimbangkan aspek sosial.

“Kita sudah ambil langkah jemput bola untuk penyelidikan awal ke lokasi, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten konawe melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Balai Wilayah Sungai. Tapi kita tidak langsung melakukan penindakan, kita berikan sosialisasi dulu biar masyarakat enggak kaget. Soalnya yang melakukan pengelolaan milik bumdes,” Ucap AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, kepada Kroscek.net melalui via telephone WhatsApp, Jum’at malam, (04/11/2022).

Mantan Pasukan Perdamaian PBB di Sudan ini, menegaskan, meski respons polisi terkesan alon-alon (perlahan), aktivitas penambangan pasir ilegal tetap berkonsekuensi pidana. Olehnya itu, pihaknya mengintruksikan kepada penambang pasir ilegal, tiga minggu lalu sudah dilakukan pemberhentian di lokasi.

“Ketika kita langsung melakukan penindakan, pasti akan terjadi konflik sosial. Bagaimana pun, banyak masyarakat bergantung dengan pasir. Karena itu menjadi sumber mata pencaharian mereka. Meski aktivitas itu ilegal, kita tetaplah harus mengedepankan pendekatan humanis,” lanjutnya.

Hal tersebut berkaitan dengan pengambilan Sumber Daya Alam (SDA) tanpa legalitas yang mengakibatkan kerusakan ekosistem demikian parahnya. Sebab, selama ini, material pasir sebagai bahan bangunan masyarakat Routa bergantung dengan pasir yang ditambang secara ilegal.

“Kita mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan pengarahan kepada masyarakat penambang pasir di routa agar dapat mengantongi izin lengkap kelayakan Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Khususnya Penambangan di sungai Padanu, Desa Lalomerui,” paparnya.

Selain itu, disinggung soal adanya dugaan Kriminalisasi tiga orang masyarakat Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, berprofesi sebagai petani yang telah ditetapkan tersangka oleh Polres Konawe, yakni Adoha, Antero dan Juwarna, AKP Mochammad Jacub Nursagli Kamaru, menjelaskan bahwa langkah proses hukum sesuai dengan prosedural.

“Penahanan ini berdasarkan atas laporan Dinas Kehutanan Prov Sultra melalui KPH Kecamatan Routa, Muhammad Ichwan Muis atas dugaan menduduki hutan konservasi dan undang-undang cipta kerja ke Polres Konawe,” Jelasnya.

Sebelumnya, kata Mochammad Jacub, pihak kepolisian telah melakukan langkah preventif kepada masyarakat berdomisili di kawasan Hutan Konservasi, tepatnya di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, untuk tidak melakukan aktivitas dan pembangunan rumah.

“Kami sudah melakukan tindak pencegahan agar tidak terjadi hal yang buruk. Personel Reskrim dan Intel Polres Konawe sudah diterjunkan ke lapangan memasang plan himbauan atas kedudukan hutan berdasarkan dari hasil laporan KPH, kita lakukan lidik dan mengecek lokasi beberapa kali, mendapatkan fakta-fakta bahwa ada pidananya berdasarkan UU Kehutanan,” paparnya.

Sebelum naik dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik polres konawe menghadirkan ahli dibidang kehutanan dan beberapa saksi-saksi menyimpulkan adanya pelanggaran.

“Namun berselang beberapa hari kemudian langkah yang diberikan tidak diindahkan sehingga kepolisian melakukan penindakan tegas. Olehnya itu, ketiga orang petani terpaksa harus menjalani konsekuensi hukum yang berlaku,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Konawe. (**)


Laporan : Syaifuddin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *