Hipma Konut Tuntut Pencopotan Kursi Kepala Syahbandar Molawe


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Pelabuhan Molawe atau Kantor Syahbandar UPP kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), berstatus otonom berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2018.

Masyarakat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan Pelabuhan Molawe berdiri sendiri, terpisah dari Syahbandar Langara Konawe Kepulauan.

Hal ini merupakan jerih payah, perjuangan dan kerja keras bersama sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan asli daerah (PAD), dengan caraemaksimalkan pelayanan kepelabuhanan.

Namun dengan kondisi saat ini, gerakan yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Konawe Utara (Hipma Konut) menilai, segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran, insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang duduk dan lupa berterima kasih.

Noda penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut itu, seringkali berseliweran berita tak sedap. Pada akhir bulan Oktober 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyegel dan menutup beberapa pelabuhan khusus (Tersus).

“Maka ini sebagai bukti konspirasi kejahatan yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe, sehingga kantor UPP Molawe menjadi sarang Pungli,” ucap Ketua Hipma Konut, Samsir.

Diterangkannya, Abdul Faisal Pontoh sebagai Kepala Kantor KUPP Kelas III Molawe, tidak ada upaya melakukan rekonsiliasi, ironis justru di masa menjelang akhir purnabaktinya, mengambil kesempatan menghianati masyarakat dan daerah Konut, termasuk rakyat Indonesia pada umumnya.

“Pertanyaannya adalah sampai kapan Syahbandar Molawe dibiarkan untuk menumpuk masalah-masalah yang ada. Bukankah sudah menjadi sangat terang benderang bahwa sorotan-sorotan atau tuduhan selama ini bahwa benar adanya,” katanya.

Lanjut Samsir, Hipma Konut sebagai gerakan revolusi mahasiswa Konut, menyatakan bahwa Abdul Faisal Pontoh adalah stafet otoritas institusi vertikal UPP kelas III Molawe.

Hipma Konut menuntut 4 hal sebagai berikut:
1. Bahwa dari masa ke masa, kepemimpinan Syahbandar UPP Molawe dan dengan sejalannya kritikan dari berbagai elemen, melalui inisiatif dari Dirjen Perhubungan Laut melakukan penyegelan tersus ilegal di konut, hal ini menjadi rujukan bukti yang kuat kinerja UPP Molawe ikut berkolaborasi merugikan keuangan negara.

2. Dalam rangka penyelamatan rakyat dan daerah Konut, keluarga besar Hipma Konut dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan ini bersifat finalisasi atas justice publik (efek negatif) dan menolak segala bentuk kompromi demi perbaikan sistem pelayanan pelayaran. Otorisasi kesyahbadaran dari ujung laut Motui sampai laut Matarape menjadi amburadul sebagai akibat monopoli kewenangan UPP Molawe tanpa melibatkan peran serta pemerintah daerah.

3. Kepada Kementerian Perhubungan RI dengan uraian poin di atas, untuk segera mencopot saudara Abdul Faisal Pontoh dari jabatannya.

4. Kepada pihak yudikatif, segera lakukan gerak cepat pemeriksaan dan penindakan atas dugaan Pungli pada jajaran institusi vertikal Kantor UPP Molawe.


Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *