Forkam-HL Sultra Minta PT Antam Hentikan PT BTC karena Menambang Secara Ilegal


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Aktivitas Penambangan di IUP PT. Antam Tbk, tepatnya di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), kian marak dilakukan.

Hal tersebut ditandai dengan adanya puluhan perusahaan beraktivitas. Selain perusahaan dalam lingkup di KSO-MTT yang secara resmi mendapatkan kerja sama resmi dari PT Antam Tbk, justru jumlah perusahaan yang melakukan penambangan tanpa kerja sama alias ilegal jauh lebih besar.

Iqbal selaku Dewan Penasehat Forkam-HL Sultra, kepada awak media, Sabtu (1/10/2022), mengungkapkan bahwa salah satu penambang ilegal tanpa Izin yang merambah kawasan hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan sangat parah adalah PT Batam Trading Company (BTC).

Menurut data Forkam-HL Sultra, terdapat 11 titik penambangan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan. Kemudian dalam melaksanakan aktivitasnya tidak mengantongi izin kerja sama operasi dari PT Antam Tbk.

Forkam-HL Sultra menduga, PT BTC melakukan kegiatan penambangan ilegal, perambahan kawasan hutan di lahan eks Happard, eks IUP PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI), dan eks IUP KMS 27.

“Ini merupakan kejahatan terstruktur dan masif, serta merupakan perampokan aset negara,” katanya.

Berdasarkan data dari KSO-MTT selaku kuasa penambangan di Blok IUP PT Antam Tbk, ada 13 perusahaan yang mendapatkan izin kerja sama operasi di lahan APL seluas 42 Ha. Dimana ketiga perusahaan tersebut yakni PT Happard, WAI, dan KMS-27, tidak terdaftar sebagai anggota KSO-MTT, dengan demikian ini ilegal.

Iqbal menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal dalam salah satu regulasi yang berlaku di Indonesia, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, sebagaiamana diatur dalam pasal 35 dan 158, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp100.000.000.000 miliar rupiah.

Dipertegas oleh Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 ayat 3, Pasal 38 ayat 3 uu no 41 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Iqbal menegaskan, perusakan hutan dan lingkungan yang semakin parah dilakukan oleh perusahaan ilegal, harus dihentikan karena beban negara untuk melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan hutan sangat berat, sementara pemasukan negara atas obyek tersebut sama sekali tidak ada.

“Sungguh sebuah tindakan yang harus segera dihentikan, kemudian memproses hukum dan menuntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perampokan sumber daya alam Konawe Utara,” katanya.

Atas temuan tersebut, Forkam-HL Sultra meminta PT Antam Tbk sebagai pemilik IUP untuk segera untuk mengambil langkah kongkret, menghentikan aktivitas penambangan ilegal PT BTC demi menyelamatkan aset negara.

“Kemudian segera menuntut PT BTC untuk memulihkan kerusakan hutan dan lingkungan,” tegas Iqbal.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *