Forkam-HL Sultra Polisikan Tiga Perusahaan di Blok Mandiodo


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Penambangan kini kian marak dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, tepatnya di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Maraknya para penambang masuk, setelah berlakunya kembali Putusan MA Nomor 225 Tahun 2014 diatas lahan yang sebelumnya tumpang tindih dengan 11 IUP.

Aktivitas pertambangan ini sejatinya membawa harapan baru, pasalnya PT Antam berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga keuangan negara tentu bertambah jika perusahaan terus eksis di lapangan.

Namun harapan tersebut tak sepenuhnya tercapai, karena terkuak dalam wilayah pertambangan P. Antam Tbk tersebut, terdapat banyak aktivitas tanpa izin sehingga masuk kategori ilegal.

Bukan hanya menambang tanpa izin, mereka juga merambah kawasan hutan, kemudian adanya praktek jual beli dokumen, menyebabkan kerusakan lingkungan, hingga penggunaan terminal khusus (Tersus) tak berizin.

Dengan sederet dugaan tersebut, Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam-HL Sultra) melakukan langkah hukum sebagai upaya penyelamatan daerah Konut.

Forkam-HL Sultra melaporkan tiga perusahaan yang terlibat yakni PT Sulawesi Hasta Fimna (SHF), PT Bintang Putra Morowali (BPM), serta PT BTC. Laporan dilayangkan atas dugaan pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah.

“Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kami yang tergabung dalam Forkam-HL Sultra melaporkan ketiga perusahaan tersebut. Ini sangat penting karena aktivitasnya berlangsung sejak 2021 lalu,” ujar Iqbal selaku Penasehat Forkam-HL Sultra, kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

Iqbal menduga, tiga perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan ilegal, perambahan kawasan hutan di Eks IUP PT Sriwijaya, Eks Happard dan eks IUP PT Wanagon Anoa Indonesia.

Menurutnya, ini merupakan kejahatan terstruktur, masif, serta merupakan perampokan aset negara. Parahnya lagi, kegiatan penambangan tiga perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemilik IUP berdasarkan data dari KSO-MTT selaku kuasa penambangan di Blok IUP PT Antam Tbk.

“Ada 13 perusahaan yang mendapatkan izin kerja sama operasi di lahan APL seluas 42 hektar, dimana ketiga perusahaan tersebut yang kamu laporkan, tidak terdaftar sebagai anggota KSO-MTT, dengan demikian jelas beraktivitas tanpa izin dan ilegal,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan salah satu regulasi perundang-undangan di Indonesia, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, sebagaiamana di atur dalam pasal 35 dan 158, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000.

Kemudian pertegas dalam Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 3 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Tiga perusahaan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; 2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.

Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada poin 1 dari pasal tersebut. Menjadi perhatian adalah untuk dikatakan sebagai mengangkut barang tersebut, harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan.

“Kami menegaskan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Konut segera memanggil dan menghentikan serta mengusut tuntas kasus ini, dimana kegiatan PT SHF, PT BPM, dan PT BTC diduga merambah kawasan hutan tanpa IPPKH dan menambang tanpa izin,” tegas Iqbal.


Laporan : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *