Polres Konut Ungkap Kasus Pengedaran Narkotika di Motui

Ketgam :Ilustrasi Narkoba via Berita Rakyatpostonline.com


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut) berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu di Desa Motui, Kecamatan Motui, pada Rabu dini hari (21/9/2022), sekira pukul 01.00 Wita.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya kepada awak media mengatakan, tersangka berjumlah dua orang. Pertama pria inisial NS (39), seorang wiraswasta. Kedua, pria berinisial AA (25) seorang buruh asal Kecamatan Sawa.

Kronologis kejadian diceritakan, pada hari Selasa tanggal 20 September 2022, sekira pukul 20.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konut mendapat info dari masyarakat bahwa di Desa Motui, Kecamatan Motui, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konut melakukan tindak lanjut. Setelah mendapatkan data akurat, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 01.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Konut yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung turun lapangan.

Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah lelaki berinisial NS, bertempat di Desa Motui dan menemukan barang bukti berupa dua saset plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,11 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 101 lembar saset plastik kosong, serta satu unit telepon seluler merk Vivo.

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan terhadap NS, diperoleh informasi bahwa masih ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Kokapi, Kecamatan Sawa.

Pada hari yang sama, pukul 02.30 Wita, anggota menuju Desa Kokapi dan melakukan penangkapan terhadap AA dengan barang bukti tujuh saset plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,99 gram, tiga saset plastik kosong, serta satu buah handphone merk Vivo warna biru.

Setelah operasi penangkapan selesai, kedua tersangka beserta barang buktinya, dibawa ke kantor Polres Konut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan penyidikan polisi, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *