Wakil KTT PT BNN Usir Wartawan yang Hendak Meliput Perusakan Sumber Air Bersih di Andowia


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) melaporkan adanya dugaan pencemaran sumber air bersih yang dilakukan oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konut, langsung turun lapangan ke Andowia, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada pihak perusahaan, pada hari Selasa (13/9/2022).

Sidak DLH Konut terhadap dugaan pencemaran air oleh PT BNN ini, secara resmi digelar bersama para awak media, sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 660/258/lX/2022.

Berdasarkan SPT tersebut, Sekretaris DLH Konut, Marjoni, bersama beberapa Kepala Bidang (Kabid) DLH Konut, serta dua awak media dari koran harian Rakyat Sultra dan indosultra.com, kemudian turun lapangan.

Namun anehnya saat rombongan tiba di lokasi penambangan PT BNN, dua awak media tersebut dilarang meliput di lokasi titik air bersih area penambangan oleh Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BNN, La Ode Ramaika.

Tak ada penjelasan secara detail alasan wartawan dilarang meliput di titik lokasi air bersih tempat kawasan penambangan PT BNN. Wakil KTT BNN hanya mengatakan bahwa itu aturan perusahaan.

“Kami dari perusahan tidak mengizinkan dari pihak media, untuk ikut naik ke atas (meliput-red) karena ini aturan perusahaan, bisa diizinkan asal ada izin surat dari pihak media,” kata Wakil KTT PT BNN kepada wartawan, disaksikan pihak DLH Konut dan beberapa karyawan perusahaan.

Pernyataan tersebut jelas ditantang oleh awak media. Jefri Ipnu selaku jurnalis dari Indosultra.com mengatakan, kehadiran media yaitu untuk memperoleh dukementasi dan informasi dari pihak PT BNN atas adanya laporan dugaan perusakan titik air bersih, sehingga dalam pembuatan berita dapat berimbang, namun penyampaian itu ditolak oleh pihak PT BNN.

Menanggapi kembali keterangan tersebut, Jefri Ipnu menyebut perilaku Wakil KTT PT BNN yang melarang wartawan untuk meliput, merupakan suatu pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Jefri yang juga menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Konut ini menjelaskan, dalam regulasi tersebut jelas mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran pers sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *