Cemari Air Warga dan Menambang Tanpa Izin, KSO-Basman Harus Bertanggung Jawab


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan kekayaan sumber daya alamnya yang melimpah, membuat para investor berbondong-bondong datang berinvestasi.

Namun ironisnya sangat sedikit yang mengikuti kaidah-kaidah pertambangan sebagaimana mestinya, bahkan kerap kali para mafia tambang melakukan aktivitasnya di lahan-lahan tertentu tanpa adanya izin terlebih dahulu.

Salah satu yang tengah terjadi yakni di Blok IUP PT Antam Tbk, ada aktifitas penambangan ilegal tanpa Izin. Bukan cuma itu, oknum ini bahkan menambang dalam kawasan hutan, mencemari lingkungan dan air bersih masyarakat .

Iqbal selaku penasehat Forkam-HL Sultra, kepada awak media, Kamis (8/9/2022), mengungkapkan bahwa pihaknya menilai, adanya dinamika persoalan penyelesaian kasus pertambangan ilegal dan pencemaran air masyarakat Lamondowo, menjadi kejahatan serius dan KSO-Basman harus bertanggung jawab.

Ketgam : Iqbal Penasehat Forkam-HL Sultra

“Penyelamatan aset negara hanya sekedar seremonial belaka yang mengarah pada praktek transaksional,” katanya.

Iqbal juga sangat menyayangkan kepada pihak kepolisian dalam melakukan penindakan, kadang terdapat stigma positif dan negatif. Ia pun penasaran, apakah oknum koorporasi merasa jerah atau justru mendapatkan perlindungan sehingga seenaknya masuk mengeruk hasil bumi lalu pergi begitu saja.

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan Forkam-HL Sultra, adanya praktek penambangan ilegal yang dilakukan KSO-Basman di IUP PT Antam Tbk, telah melanggar sederet ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dijelaskan, menambang secara ilegal tanpa izin dan merambah kawasan hutan, bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Diterangkan, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, sebagaiamana diatur dalam pasal 35 dan 158, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar 100.000.000.000.

Kemudian dipertegas dalam Pasal 50 ayat 3 dan Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI, dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

“Sangat disayangkan kemudian jika KSO-Basman tidak peduli terhadap kerusakan yang dilakukannya terhadap tercemar atau rusaknya sumber air masyarakat Lamondowo, padahal diketahui aktivitas penambangannya telah melanggar aturan dan sangat luar biasa pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Dengan adanya kejadian ini kata Iqbal, menjadi pertanyaan besar jika PT Antam Tbk harus menjadi tumbal dan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan oleh KSO-Basman.

“Padahal secara jelas bahwa KSO-Basman tak memiliki perjanjian kerja sama dengan pihak PT Antam Tbk. Seharusnya atas nama negara, KSO-Basman segera di tindak karena telah melakukan banyak kerusakan,” lanjutnya.

Iqbal mewakili masyarakat, berharap kepada Polres Konut dan berdasarkan Hasil RDP untuk memanggil dan memeriksa KSO-Basman atas pencemaran air warga Desa Lamondowo, serta soal penambangan tanpa izin dalam kawasan hutan.

Pihak aparat penegak hukum harus hadir di tengah-tengah masyarakat, karena 14 bulan bukan waktu yang singkat bagi masyarakat selama ini tidak menikmati air bersih.

Tidak masuk akal kata Iqbal, Kasus KSO-Basman tak dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum di negeri ini, padahal alat bukti lengkap, oknum yang diduga melakukan tindakan pencemaran dan penambangan tanpa izin masih bebas melakukan kegiatannya.

“Ini semakin menunjukan lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Bahkan merampok di piring negara masih tak tersentuh hukum bahkan kebal hukum,” tutup Iqbal.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *