LIRA Minta DPRD Sultra Bentuk Pansus Pengelolaan DAK Dikbud 2021

0
210

Kendari, Rakyatpostonline.Com – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara (DPW LIRA Sultra), kembali bersuara mengkritik kinerja pemerintah demi kepentingan masyarakat. Sorotan kini tertuju terhadap adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

ODPW LIRA Sultra meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk segera membentuk Pansus, demi memperjelas kinerja Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Gubernur LIRA Sultra Karmin, SH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyatpostonline pada Minggu (4/9/2022), membeberkan bahwa Dikbud Sultra mendapat kucuran anggaran sangat besar, sesuai hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara dengan Nomor 30 B/ LHP/XIX. KDR /05/2022, tanggal 20 Mei 2022.

“Dengan jelas dalam rilis hasil pemeriksaan bahwa pengelolaan DAK fisik bidang pendidikan pada dinas pendidikan dan kebudayaan ada permasalahan serius yang harus disikapi,” tegasnya.

Lanjut Gubernur LIRA Sultra, adapun DAK yang diterima sebesar Rp.139.425.915.341, diperuntukan untuk pekerjaan fisik sekolah tingkat SMA dan SMK, dimana untuk SMK Rp.97.832.226.000, dengan jumlah sekolah sebanyak 206.

“Sementara dalam hasil pemeriksaan BPK RI ada sejumlah yang tak bisa dibayarkan oleh pihak Diknas kepada pihak rekanan sebesar Rp24.547.278.747. Selain itu ada juga kekurangan volume sebesar Rp2.779.210.384,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sultra, Tim Investigasi DPW LIRA Sultra menkonfirmasi kepada para pihak yang melaksanakan kegiatan DAK fisik tahun 2021 yakni Husrin, S.Pd, selaku PPTK pekerjaan fisik Bidang Pendidikan.

“Husrin menjelaskan bahwa apa yang menjadi temuan pemeriksaan BPK-RI kami selaku PPTK sudah membayarkan hak para rekanan 95%,” ucap Karmin.

Selain itu, DPW LIRA Sultra Juga sempat menanyakan sumber dana yang digunakan Husrin, kemudian dijawab, hal itu silahkan ditanya kepada bagian perencanaan.

“Kami hanya sebatas memintakan para rekanan adapun sumber dananya nanti di konfrimasi ke yang lebih tau,” ucap Husrin kepada Tim Investigasi LIRA Sultra.

Tak hanya itu, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Anggraeni Balaka saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, tunggakan DAK yang tidak terbayarkan pada tahun 2021, kini sudah dilunasi.

“Pihak Dikbud Sultra sudah membayarkan pada rekanan, untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi pada bendahara saat ini,” imbuh Sekdis.

Tim Investigasi LIRA Sultra kemudian menghubungi Bendahara Dinas Dikbud Sultra, Netiawan SH. Dirinya memberikan jawaban bahwa tupoksi sudah dijalankannya, sesuai permintaan PPTK untuk diproses lencairannya .

“Terkait sumber dana yang dipakai bayarkan itu diambilkan melalui dana APBD tahun 2022,” ketusnya.

Dari hasil investigasi, Karmin tetap merujuk pada hasil temuan pemeriksaan BPK RI tahun 2021 tentang DAK Pendidikan Provinsi Sultra dengan jumlah temuan sebesar Rp 24 miliar yang tidak diselesaikan dan dibebankan pada APBD tahun 2022.

Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang juga salah satu anggota banggar DPW LIRA Sultra, mengatakan bahwa rekomendasi BPK bakal diselesaikan tahun 2022, mungkin bakal dimasukkan di perubahan anggaran.

“Itu yang salah, harusnya tunggu dulu di perubahan anggaran baru dibayarkan, memang mereka banyak Silpa tapi harus dulu masuk di APBD baru bisa dibayarkan,” ungkap anggota DPRD Sultra.

Kalau mau dibayarkan harus ada kesepakatan antara TAPD dan Banggar secara tertulis bahwa bisa dibayarkan karena mau dimasukkan dalam APBD 2022.

Karmin menyimpulkan terkait masalah ini, ada dugaan bahwa proses pembayaran tunggakan dana DAK Diknas Sultra tahun 2021 dibebankan pada APBD 2022. Ada juga dugaan pelaksanaan pembayaran tanpa mekanisme yang benar yaitu belum dibahas di DPRD, namun pihak Diknas dan BPKAD sudah realisasikan anggarannya.

“Maka dari itu kami dari DPW LIRA Sultra meminta kepada DPRD Provinsi Sultra segera bentuk Pansus untuk menginvestigasi dana DAK Dikbud Sultra yang tidak dikelola secara profesional yang pada akhirnya menyisahkan utang, berujung membebani APBD Tahun 2022,” pungkas Karmin.


Laporan : Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here