Tanpa Izin Jalan dan Rugikan Masyarakat, Forkam HL-Sultra Desak Penghentian PT BNN di Andowia


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Maraknya aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini menimbulkan banyak dampak buruk di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu masalah yang timbul adalah penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan ore nikel, oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Andowia, yakni PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).

Kondisi ini mendapatkan protes dari masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di Desa Puuwonua dan Puusuli, karena kegiatan pengangkutan ore nikel, menggunakan atau melintasi jalan umum, sehingga menganggu aktivitas warga.

Betapa tidak, akibat aktivitas perusahaan, masyarakat sekitar dan para pengguna jalan, utamanya pengendara roda dua, harus berjibaku dengan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Berbagai pihak juga resah terhadap aktivitas perusahaan, lantaran tidak menimbulkan manfaat, justru merugikan daerah. Salah satu yang protes dengan keberadaan PT BNN yakni Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL Sultra).

Iqbal selaku penasehat Forkam-HL Sultra, kepada awak media, Jumat (2/9/2022) mengungkapkan, fenomena ini perlu dicermati, sehingga harus ada telaah serius, terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomkr 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada Pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Kemudian Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Menurut Iqbal, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6 UU Nomor 38 Tahun 2004, sangat jelas jika jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha kepentingan sendiri.

Sehingga seharusnya pengangkutan ore nikel tidak menggunakan lintasan umum, tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahanya sendiri, terlebih aktivitas pengangkutan ore nikel menggunakan armada truk yang banyak secara intens dalam jangka waktu cukup lama.

“Kondisi ini akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan atau ruang manfaat jalan,” terang Iqbal.

Lanjutnya, PT BNN sebagai perusahaan tambang, sebelum melakukan kegiatan operasi produksi, seharusnya sudah menyiapkan fasilitas jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan ore nikel.

Jalan khusus tersebut merupakan salah satu kesiapan teknis yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang, ketika akan mengajukan izin operasi produksi. Adapun regulasi mengenai itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Mengingat banyaknya kegiatan yang menggunakan jalan umum selain dari peruntukannya termasuk untuk kegiatan tambang dan perkebunan, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum telah mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian jalan.

Permen PU nomor 20/PRT?M/2011 telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi, bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan diluar dari peruntukan jalan umum, dimana penggunaaan jalan kabupaten/kota harus melalui izin/dispensasi bupati/walikota setempat.

Pemberian izin dan dispensasi ini, diberikan setelah terpenuhinya syarat administrasi yaitu mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha, serta adanya jaminan pemeliharaan jalan berupa jaminan bank, serta polis asuransi.

Kemudian izin diberikan setelah dilakukan evaluasi dan penijauan lapangan oleh pemerintah, dengan tetap mempertimbangkan fungsi jalan dan faktor keselamatan pengguna jalan. Pemberian dispensasi ini diberikan dengan jangka waktu dan dievalusi secara ketat pelaksanaannya.

Aksi protes dari Forkam-HL Sultra ini kata Iqbal, sebagai representasi keluhan masyarakat yang tidak pernah ditanggapi oleh perusahaan maupun pemerintah.

Kejadian pemblokiran terhadap pengangkutan ore nikel PT BNN hanyalah salah satu contoh dari banyaknya perusahaan tambang yang beroperasi mengunakan/melintasi jalan umum untuk pengangkutan ore nikel tanpa izin/dispensasi dari instansi yang berwenang.

Iqbal yang juga Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, dampak buruk dari kegiatan pengangkutan ore nikel yang menggunakan jalan umum, sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Keluhan paling mendasar yakni masalah polusi debu yang dapat menganggu kesehatan masyarakat, termasuk juga menggangu lalu lintas umum dan berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan perusahaan tambang ini juga telah merusak badan jalan/ruang manfaat jalan, sehingga hal tersebut merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum, termasuk merugikan pemerintah karena tentunya sangat tidak sebanding, antara jumlah retribusi penggunaan jalan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan, dengan biaya perbaikan jalan yang nantinya akan dikeluarkan pemerintah karena jalan nasional mengalami kerusakan.

Forkam-HL Sultra menegaskan, pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang, nyatanya adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)”

Kemudian dalam Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.

Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Bagi perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas pengangkutan ore nikel dengan menggunakan jalan umum tanpa izin, dapat dijerat dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Unsur pidana yang dilakukan perusahaan menurut pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 38 tahun 2004 sudah terpenuhi yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) dengan sengaja (secara sadar atau dengan tanpa izin), melakukan kegiatan (pengangkutan ore nikel), yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan (menganggu fungsi jalan umum untuk kepentingan lalu lintas umum).

Demikan pula telah terpenuhi unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan menurut 274 ayat (1) yaitu setiap orang (termasuk dalam hal ini yang mewakili perusahaan) yang melakukan perbuatan (melakukan pengangkutan ore nikel) yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan (pengangungkuatan ore nikel menggunakan jalan umum telah mengakibat kerusakan jalan dan menggangu fungsi jalan umum).

Inti dari permasalahan ini, tentunya dibutuhkan pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu agar dapat menimbulkan efek jera bagi perusahaan yang kerap melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga untuk itu sangat diharapkan partisipasi aktif dari beberapa intansi yang terkait yaitu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Ketegasan dari aparat pemerintah dan aparat hukum sangat diharapkan masyarakat, karena kenyataan di lapangan selama ini seolah-olah terjadi pembiaran dan tidak ada langkah tegas dari pemerintah terkait penggunaan jalan umum tanpa izin.

Opini masyarakat yang berkembang bahwa perusahaan tambang memiliki hak imunitas tersendiri, tatkala melakukan pelanggaran hukum dan jarang tersentuh aparat hukum seakan menjadi nyata adanya.

Kegiatan blokade jalan yang dilakukan masyarakat adalah cara yang tidak dibenarkan, tetapi mungkin bisa kita pahami apabila melihat tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kadang masyarakat harus menegakkan hukum dengan caranya sendiri. Bila hal itu dibiarkan terjadi maka akan mencederai kewibawaan Indonesia sebagai negara hukum

Iqbal mengingatkan kepada PT BNN untuk tidak menggunakan jalan umum dalam pengangkutan ore nikel sebelum mendapatkan Izin resmi pelintasan jalan. Jika saat ini hanya rekomendasi dari dinas perhubungan maka sebaiknya perusahaan menghentikan aktivitasnya.

“Kemudian perusahaan silahkan meminta dinas untuk segera membuat portal larangan pelintasan dan PT BNN wahib untuk memulihkan lembali dan mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerusakan jalan umum desa Puuwonua dan desa Puusuli, Kecamatan Andowia,” tutup Iqbal.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *