Mabes Polri hingga Kejagung RI Terima Aduan FPMKU Terkait Konspirasi Pimpinan Perusahaan di Mandiodo


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Mandeknya kasus penanganan kasus pertambangan ilegal di Bumi Anoa Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi pertanyaan besar bagi para pengadu dan masyarakat luas.

Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), menjadi salah satu organisasi yang terus berjuang demi kepentingan daerahnya, sehingga beberapa kali telah melayangkan laporan ke aparat penegak hukum di Provinsi Sultra, terkait adanya dugaan penambangan ilegal di Konut.

Namun karena tidak ada tindak lanjut laporan yang telah dilayangkan, FPMKU dengan tanggap langsung meneruskan aduan tersebut ke meja pusat seperti Mabes Polri, KLHK RI dan Kejagung RI.

Perwakilan FPMKU, Andi Arman Manggabarani, kepada media Rakyatpostonline, Rabu (31/8/2022) mengungkapkan, pihaknya baru saja pulang dari Jakarta. Mereka telah melayangkan berbagai laporan ke aparat penegak hukum.

Diceritakan Andi Arman, laporan pertama dilayangkan ke Mabes Polri. Kompol Agus selaku selaku pihak kepolisian yang tergabung dalam kesatuan Divisi Humas Mabes Polri, kepada FPMKU mengatakan aduannya diterima, kemudian bakal diteruskan ke pihak Bareskrim polri.

“Kemudian kalau ada kasus yang mandek di wilayah tidak masalah untuk bawa ke Mabes Polri nanti kami atensi lebih lanjut disini,” ucap Andi Arman menirukan kata Kompol Agus.

Lalu kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), melalui keterangan Ubai selaku Pranata Humas Ahli Muda Biro Humas KLHK RI menjelaskan, pihaknya sering menerima laporan serupa dari Sultra terkait kasus serupa.

“Sudah sering kawan-kawan dari Sultra membawa aduan masyarakat dan tentunya ada tindak lanjut dari kami. Nah untuk yang sekarang ini kami akan ajukan kepada ibu menteri selaku pihak yang di tuju terkait permasalahan penambangan ilegal yang terjadi di WIUP PT Antam Tbk,” bebernya.

Selanjutnya di gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), lewat Hafifah selaku penerima aduan masyarakat, juga menyambut baik kedatangan FPMKU. Dikatakan, laporan akan teruskan ke meja Kepala Kejagung RI.

“Ini sesuai dengan tujuan yang dimaksud dan setelahnya dari itu ketika belum ada kabar dari pihak kami silahkan datang atau hubungi nomor handphone Kejagung RI untuk mempertanyakan hal tersebut,” jelasnya.

Diterangkan Andi Arman, aduan kepada ketiga instansi penegak hukum di tingkat pusat tersebut, terkait penambangan ilegal yang terjadi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk, di blok Mandiodo, Kecamatan Molawe. Selain itu juga adanya kejahatan lingkungan serupa di Blok 90 Morombo.

Kali ini yang menjadi substansi aduan FPMKU yakni adanya penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan juga Hutan Lindung (HL) yang dilakukan oleh beberapa perusahaan legal maupun tak legal namun melakukan aktivitas pertambangan yang tak taat administrasi.

Penambangan yang dimaksud, antara lain terjadi di eks atau bekas WIUP PT James & Armando Pundimas (JAP), eks WIUP PT Karya Murni Sejati 27 (KMS 27), serta beberapa wilayah cakupan PT Antam Tbk lainnya yang masuk di wilayah kawasan hutan.

“Seperti yang dilakukan oleh PT LAM selaku kontraktor mining PT Antam Tbk secara tender dan tunggal, kemudian juga yang dilakukan oleh PT TPI selaku penambang dalam kawasan WIUP PT Antam Tbk. Aktivitas perusahaan tersebut dilakukan di Kawasan HPT dan HL,” bebernya.

Andi Arman menjelaskan, ulah aktivitas pertambangan tersebut berdampak buruk bagi masyarakat, salah satu yang telah terjadi di lapangan yakni adanya bak mata air warga tercemar.

“Kami sudah melakukan berbagai macam aduan masyarakat namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dan lanjutan. Nah, sekarang kami memberanikan diri untuk menjajal ibu kota dengan tujuan memasukkan aduan masyarakat ini ke pihak penegak hukum yang berwenang lebih,” katanya.

Diterangkan, inti permasalahan kasus yang dibawa ke pusat itu dari masih sama tentang kawasan hutan dan efek negatif yang terjadi akibat ulah aktivitas mereka yang diduga Ilegal.

Kemudian beberapa instansi sudah dimasukkan juga dalam daftar pengaduan seperti KSO-MTT, Perusda Provinsi Sultra dan beberapa oknum perseorangan, antara lain mereka dengan sebutan AS, H, B. Lebih dari itu, nantinya ada inisial G diduga ikut berkonspirasi terkait aktivitas pertambangan yang terjadi di Kawasan HPT, HL di WIUP PT Antam Tbk.

“Harapan kami dari pihak aparat penegak hukum agar tidak memandang bulu untuk menindaki aduan ini,” tutup Andi Arman Manggabarani.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *