FPMKU Sodorkan Kasus Penambangan Ilegal PT BMI ke Mabes Polri, Kejagung, hingga KLHK RI


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut), tak henti-hentinya menjadi sorotan, karena banyak kasus ilegal yang tak tuntas ditegakkan oleh aparat penegak hukum

Padahal kejahatan terhadap lingkungan ini telah merugikan masyarakat dan negara. Salah satu yang terus menyuarakan aspirasi terkait penambangan ilegal, sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah yakni Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU).

FPMKU menjadi salah satu patron perkumpulan lembaga yang memikirkan efek dari hal tersebut. Pasalnya akibat ulah penambangan yang tak berpola dan tak taat administrasi, pastinya bakal menimbulkan beberapa kerusakan bentang alam, botaknya hutan, bahkan dapat memberikan efek pencemaran yang begitu dahsyat.

Andi Arman Manggabarani selaku penanggung jawab FPMKU, kepada media Rakyatpostonline,Jum,at (26/8/2022) menjelaskan, salah satu yang menjadi persoalan, terjadi di Blok Morombo, Kecamatan Langgikima yang terkenal sebagai blok lumbung segala Penambang Lahan Koridor (Pelakor).

Salah satu yang disebut Pelakor yakni PT Bintang Mining Indonesia (BMI) karena terus leluasa melakukan penambangan, tepatnya di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi, bahkan merembes ke tempat lain di IUP Gaib PT Gapura.

Menurut Andi Arman, PT BMI ini sudah lama eksis di Blok Morombo. Pihak perusahaan dengan leluasa melakukan aktivitas tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP) yang resmi.

Pihak perusahaan juga terus melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung (HL) dan kabarnya telah berpindah-pindah tempat ke IUP “gaib”, mulai dari PT Gapura, serta beberapa tempat baru lagi yang mereka dapatkan di seputaran Blok Morombo.


“Hal ini guna mencari cadangan nikel besar, tentunya mengharapkan keuntungan yang lebih besar juga. Entah siapa dalang dibalik aktivitas itu, bahkan pada bulan Maret 2022 kemarin sempat dilakukan police line tapi itu hanya berlaku selama seminggu, setelah dari itu tidak ada kabar terbaru lagi,” ujarnya.

Mengenai persoalan ini, Arman mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan aduan ke Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, namun apa daya, sampai sekarang ini sudah tidak ada perkembangan lagi.

Lebih ironinya lagi, PT BMI ini juga menyerobot lahan masyarakat Morombo, namun aparat penegak hukum, mulai tingkat Kabupaten Konut hingga Provinsi Sultra tutup mata dan telinga terhadap persoalan ini. Sampai sekarang pun tidak ada tindakan tegas.

FPMKU yang konsisten dengan asa membangun daerahnya, tidak mau menyerah. Persoalan ini kemudian dibawa kepada pihak yang lebih berintegritas di tingkat pusat yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Laporan FPMKU ini diterima langsung oleh Aris selaku Kesatuan Divisi Humas Polri. Kemudian diterangkan oleh pihak kepolisian bahwa kasus ini diterima dengan sangat baik, tinggal menunggu waktu saja dan akan ada penindakan dari Bareskrim Polri tentunya, berdasarkan data yang sudah dimasukkan oleh pihak pengadu.

“Walaupun akhir-akhir ini banyak sontekan mosi tidak percaya kepada Polri, namun saya yakin pihak Bareskrim Polri mampu mengatasi hal ini sehingga tidak menyebabkan kerugian negara yang begitu besar,” tambah Arman.

Bukan hanya itu, FPMKU juga menyampaikan permasalahan masyarakat Konut tersebut di hadapan pihak Penerimaan Aduan Masyarakat Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

“Bu Fifah selaku penerima aduan masyarakat mengatakan terima kasih telah membawa kasus ini di Kejagung RI, laporan ini diteruskan ke meja Kepala Kejagung RI, tentunya akan dikabarkan tentang tindak lanjutnya,” katanya.

Terakhir, FPMKU juga menyodorkan berkas aduan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) terkait penerobosan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh PT BMI di Blok Morombo.

“Bapak Surya Abdul Gani selaku Biro Humas KLHK RI mengatakan, Sultra menjadi lumbung aduan kasus pertambangan seperti yang telah terjadi pa


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *