Konawe, Rakyatpostonline.Com – Polemik pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya menimbulkan banyak sorotan oleh banyak pihak, mulai dari akademisi hingga masyarakat.
Hal ini dikarenakan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh berbagai macam perusahaan ini, beberapa ada yang tidak sesuai dengan syarat administrasi peraturan perundang-undangan, bahkan ada juga yang menimbulkan pencemaran bagi wilayah sekitar aktivitas pertambangan.
Salah satunya yang terjadi di Desa Napoosi, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, telah terjadi kegiatan kegiatan ilegal yakni penambangan batu gunung di luar kawasan IUP Perorangan (PO) oleh Samiri.
Dugaan kegiatan pertambangan ilegal di Desa Napoosi ini, mendapat kecaman keras dari Ketua Komplit Sultra, Arman, lantaran kegiatan oleh Samiri selaku pemilik PO, telah melanggar ketentuan yang berlaku.
Arman kepada media Rakyatpostonline, Jumat (26/8/2022) mengungkapkan, Samiri dibantu oleh PT Basuki Rahmanta Pratama (BRP) selaku Join Operasional (JO), juga oleh PT Nirwana Blasting Indonesia (NBI) selaku Kerja Sama Operasional (KSO) yang menyediakan bahan peledak batu gunung dengan menggunakan metode “blasting”.
Menurut Arman, terpantau aktivitas yang mereka lakukan dengan metode peledakan tersebut sudah cukup lama dijumpai oleh tim lapangan Komplit Sultra, sejak bulan Februari tahun 2022.
“Kabar yang kami dapatkan IUP PO saudara Samiri telah mati tahun ini dan diperpanjang oleh nama yang berbeda tapi dengan oknum yang sama,” ujarnya.
Praktek oleh Samiri, tidak sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara serta UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Tentunya mengenai tindak pidananya kata Arman, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan. Dari masing-masing aturan tersebut, sudah ada tindak pidananya baik denda ganti rugi dan pidana penjaranya,” terangnya.
Diungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), namun karena mandek penanganannya, Komplit Sultra membawa persoalan ini ke tingkat pusat di Jakarta, beberapa hari lalu.
Arman mengaku, berkas aduan Komplit Sultra di Mabes Polri, diterima langsung oleh Pelda Aris selaku Divisi Humas Polri yang mengatakan bahwa hal ini sudah diterima dan akan ditindaklanjuti juga oleh Bareskrim Polri.
Tak sampai di Mabes Polri saja, Komplit Sultra juga membawa aduan masyarakat tersebut ke meja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Berkas pengaduan ini diterima oleh Surya Abdul Gani selaku Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Antar Lembaga Biro Humas KLHK RI.
Arman mengaku kembali mendapat respon positif dari KLHK RI, dimana Abdul Gani kepada pihak Komplit Sultra mengatakan, sudah sering menerima aduan masyarakat Sultra terkait pertambangan ilegal, mulai dari Kabupaten Konawe Utara (Konut), Konawe, dan wilayah lainnya.
“Di Sultra banyak sentral permasalahan pertambangan baik ore nikel maupun galian C. Aduan ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada, jika seminggu lebih tidak ada kabar maka kawan-kawan Komplit Sultra silahkan datang kembali untuk mempertanykana aduan ini,” kata Arman menirukan keterangan Surya Abdul Gani dari KLHK RI.
Laporan : Red