JPKPN Bakal Laporkan Dua OPD Pemprov Sultra, Dugaan Melanggar UU Cipta Kerja

Ketgam Ketua DPC JPKP Nasional Wakatobi,Rasul Mustafa Ansar S.S.T.Pi


Wakatobi, Rakyatpostonline.Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Wakatobi, dalam waktu dekat ini, bakal melaporkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Kedua OPD tersebut yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lantaran diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketua DPC JPKPN Wakatobi, Rasul Mustafa Ansar, kepada awak media, Kamis (25/8/2022), menjelaskan bahwa proyek Pelabuhan Pangulubelo dari Kementerian Perhubungan RI, menelan anggaran 68 miliar rupiah. Dalam pelaksanaannya, diduga membelakangi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai penelusuran dari berbagai lembaga katanya, benar bahwa dugaan proyek Pelabuhan Pangulubelo yang dikerjakan oleh PT Abadi Prima, tidak ditemukan surat dokumen alias izin pekerjaan.

“Kita dari JPKP Nasional Wakatobi sudah melakukan koordinasi ke pihak KKP bagian Kegiatan Pengelolaan Ruang Laut (KPRL) bahwa PT Abadi Prima tidak ditemukan meskipun dari sistem OSS,” katanya.

Lanjut Ali sapaan akrab Ketua JPKPN Wakatobi, pihak pengelola pekerjaan proyek itu bisa dikatakan ilegal, pasalnya dalam proses perizinan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, pihak perusahaan harus memiliki surat izin lingkungan hidup yakni UPL, UKL/Amdal.

“Kemudian lanjut di KPRL-nya itu sudah jelas di PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko,” katanya.

Pria lulusan Sekolah Tinggi Perikanan Jakarta ini menjelaskan, sesuai dengan penyampaian dari Bupati Wakatobi, persoalan ini bukan menjadi wewenang pemerintah kabupaten, sehingga JPKPN selalu menghubungi DLH dan DPMPTSP, namun belum ada titik terang.

Menurutnya, Pemkab Wakatobi tidak bisa mengatakan bahwa bukan wewenang untuk mengawasi persoalan ini. Ia pun menyebut pernyataan bupati sangat lucu, karena tidak mungkin Kementerian Perhubungan akan masuk begitu saja kalau tidak ada izin ataupun rekomendasi ke tuan rumah.

“Maka kami dari pihak JPKP Nasional Wakatobi akan mencoba untuk melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sultra, terkait dugaan pelanggaran PP No 5 tahun 2021, PP 22 Tahun 2021, PP 21 Tahun 2021 yang diduga dilakukan oleh pihak DLH dan DPMPTSP Sultra,” tutup Ali.


Laporan : Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *