Wakatobi, Rakyatpostonline.Com – DPC JPKPN Wakatobi bersama berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bersatu dalam wadah Aliansi Pemuda Mahasiswa Wakatobi, mendatangi Kantor Bupati Wakatobi, pada Rabu (24/8/2022).
Gabungan organisasi ini antara lain, ada dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Sulawesi Tenggara (Ampara Sultra), Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), serta LSM Perintis.
Kedatangan Aliansi Pemuda Mahasiswa Wakatobi ini, dalam rangka meminta kejelasan terkait proyek Pelabuhan Pangulubelo yang diduga tidak memiliki dokumen kegiatan alias ilegal, dengan menggunakan APBN senilai 68 miliar.
Secara tegas, massa aksi di depan Kantor Bupati Wakatobi, terhadap proyek pelabuhan Pangulubelo, menuntut transparasi kelengkapan dokumen lingkungan dan material batuan yang didatangkan dari luar daerah menggunakan kapal tongkang, dengan anggaran dari Kementerian Perhubungan.
Dugaan kegiatan ilegal oleh demonstran ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya pada proyek pekerjaan Talud Wapia-pia yang juga bersumber dari APBN 2021, justru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melalui asisten 1, meminta dinas lingkungan hidup (DLH) untuk mempercepat proses dokumen lingkungannya.
Menanggapi ini, Bupati Wakatobi, Haliana, SE, di hadapan demonstran mengatakan, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam pengawasan dokumen proyek tersebut.
“Termasuk mengenai urusan dokumen lingkungan, Pemerintah Daerah Wakatobi tidak punya kewenangan,” ujarnya.
Jawaban dari Bupati Wakatobi, rupanya tidak memuaskan demonstran. Ketua DPC JPKPN, Rasul Mustafa Ansar mengatakan, benar kalau merujuk regulasi undang-undang, kewenangan pengawasan kelautan ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Namun berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2021 yang diimplementasikan di PermenKp 28 tahun 2021, tertulis adanya hak masyarakat adat, sehingga dengan adanya penegasan ini, harusnya Pemkab Wakatobi, khususnya kepala daerah melakukan koordinasi kepada setiap OPD yang berkaitan dengan kegiatan itu.
“Contohnya Dinas Lingkungan Hidup agar berkordinasi dengan pihak provinsi, pasalnya dinas provinsi khususnya Kabid Tata Lingkungan menghindar saat dihubungi oleh Ketua DPC JPKN ini,” tambahnya.
Ditambahkan Ali sapaan akrab Rasul Mustafa Ansar, ini suatu hal yang sangat lucu, pasalnya ada orang luar yang datang seenaknya membangun di wilayah Wakatobi, tanpa adanya rekomendasi dan tidak diketahui sama pihak Pemkab Wakatobi dan pihak kepolisian.
“Kenapa harus ada rekomendasi ataupun harus diketahui keberadaan kegiatan itu, jangan sampai dalam pekerjaan itu ada hal yang tidak diinginkan, dampaknya kepada masyarakat setempat bukan orang luar sana. Contohlah kita kerumah orang saja masih kita permisi diizinkan masuk atau tidak, apalagi dengan anggaran yang besar begitu, ini sangat lucu,” cetus Ali.
Parahnya, JPKPN menghubungi DLH dan PTSP Provinsi Sultra, namun selalu menghindar. Sedangkan di OSS untuk KPRL-nya tidak ada untuk PT Abadi Prima.
“Saya menduga ada “perselingkuhan” pihak-pihak terkait dengan adanya kegiatan yang menelan anggaran 68 miliar itu. JPKN berharap KPK memeriksa dinas-dinas terkait dari provinsi hingga kabupaten, terkait kegiatan proyek pelabuhan pangulubelo Kabupaten Wakatobi,” tutup Ali.
Laporan : Red