Kasus “Pelakor” PT BMI, FPMKU Bakal Adukan ke Kejagung dan Mabes Polri


Jakarta, Rakyatpostonline.Com – Kabupaten Konawe Utara (Konut) menjadi salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, khususnya material nikel.

Kondisi ini membuat para pemilik modal kepincut untuk datang berinvestasi. Mulai dari tingkat nasional hingga mancanegara, ramai-ramai datang mengolah kekayaan alam di wilayah dengan julukan Bumi Oheo itu.

Namun dalam prakteknya, begitu banyak pelaku usaha nakal yang menghalalkan berbagai cara. Mereka melakukan aktivitas pertambangan tanpa patuh terhadap administrasi yang berlaku.

Salah satunya, dilakukan oleh PT Bintang Mining Indonesia (BMI) yang hingga saat ini masih eksis di Konut, tepatnya di Blok Morombo.

Dugaan pelanggaran oleh PT BMI yakni melakukan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Terlebih aktivitas ini dilakukan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP), tanpa adanya dokumen IPPKH.

Menurut Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra), Andi Arman Manggabarani, selaku lembaga yang tergabung dalam Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU), menjelaskan bahwa sebutan penambang lahan koridor (Pelakor) pantas disematkan kepada PT BMI.

Hal ini dikarenakan, tidak adanya bentuk syarat administrasi atau legalitas perusahaan yang bisa menunjukkan mereka merupakan badan usaha yang resmi untuk bisa melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Dengan adanya kejadian ini, Andi Arman mengaku menyayangkan kepada aparat penegak hukum di Polres Konut dan Polda Sultra, lantaran beberapa bulan lalu sempat memasang garis polisi, namun dalam hitungan beberapa pekan, pihak perusahaan kembali melalukan aktivitasnya.

Padahal, tempat tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan karena memasuki wilayah kawasan HPT dan juga memasuki kawasan hutan lindung.

Belum selesai dengan persoalan tersebut, PT BMI juga telah diduga melakukan penyerobotan lahan masyarakat, tanpa adanya ganti rugi lahan bahkan tak ada kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Hal ini tidak bisa didiamkan. Kami yang tergabung dalam FPMKU akan membawa hal ini kepada aparat penegak hukum Republik Indonesia seperti Kejagung RI dan Mabes Polri agar ditindak lebih lanjut,” tegasnya.

Senada dengan hal itu, Jubarudin selaku ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP Sultra) yang merupakan putra daerah asal Konut, memberikan informasi bahwa PT BMI sudah cukup lama eksis di Blok Morombo dan juga tentunya melakukan aktivitas pertambangan tanpa adanya syarat administrasi yang resmi.

Dijelaskan, kabar terakhir oleh AKHP Sultra di lapangan bahwa PT BMI telah mendapatkan lokasi tempat yang baru untuk ditambang, tentunya seperti julukannya yakni Pelakor yang pantas disematkan karena telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat dan juga melakukan penambangan tanpa IUP.

“PT BMI leluasa melakukan penggarapan karena diduga kebal hukum. Harapan kami pihak penegak hukum dapat memproses pihak PT BMI karena kelakuannya yang tak taat administrasi,” tutupnya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *