JPKPN Soroti Pemuatan Material Nikel Menggunakan Jalan Umum Kendari-Lambuya


Konawe, Rakyatpostonline.Com – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) kembali menyoroti aktifitas tambang yang menggunakan jalan nasional di Kota Kendari-Kecamatan Lambuya, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua DPD JPKPN Sultra, Woroagi Agima kepada awak media, Selasa (23/8/2022), mengaku geram melihat aktivitas pemuatan ore nikel yang diduga mengunakan dokumen terbang alias palsu.

Woroagi mengatakan, di poros Jalan Nasional XXI Wilayah IV Sultra yaitu jalan poros Kendari-Lambuya, jalan provinsi wilayah Kecamatan Puriala serta jalan poros Kota Kendari, kini aktif melakukan pembuatan ore nikel mengunakan mobil truk 3/4, diduga dari lokasi IUP PT CASH Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe yang sudah berjalan selama lima malam.

Menurut Woroagi, berdasarkan keterangan salah satu narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, perusahaan yang sedang beraktivitas dalam pemuatan itu adalah PT Fajar Timur Sentosa. Material dibawah ke JT PT TAS di Kelurahan Tondonggeu, Kota Kendari.

Status JT PT TAS ini adalah terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), sebagaimana keterangan langsung dari La Ode Sumarlin selaku Direktur Utama PT TAS saat konferensi pers di kendari pada tahun 2020 lalu.

Meski demikian, ada lanjutan keterangan Direktur PT TAS bahwa berhubung tidak adanya pelabuhan pemerintah yang mampu menampung ore nikel, sehingga pihaknya ditunjuk dengan diterbitkannya izin dari Kementerian Perhubungan untuk kepentingan umum.

Dengan ini, DPD JPKPN Sultra, mendesak Forkopimda untuk melihat dan menindak aktivitas ini, termasuk kepada para pelaku usaha yang tidak taat terhadap ketentuan hukum di NKRI ini.

“Jika tidak ada reaksi dari Pemda, dugaan kami benar apa yang dikatakan salah seorang anggota tim terpadu bahwa kebijakan yang diberikan untuk mengunakan jalan nasional adalah rekomtek dari tim terpadu yang mana menurut keterangan ini bahwa tim terpadu itu diketuai oleh Balai Wilayah IV Sultra dan Sekretarisnya adalah Kementerian Perhubungan yang ada di Kota Kendari,” bebernya.

Woroagi menambahkan aktivitas pemuatan material ini sangat merugikan pengguna jalan umum. Pihaknya yang berdomisili di poros jalan XXI sangat terganggu dengan suara bisingnya knalpot mobil serta debu yang berterbangan.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *