Kasus PT Antam Mandek di Sultra, FPMKU Bakal Bawa ke Kementerian dan Mabes Polri


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – Kasus pertambangan ilegal, diduga dilakukan oleh PT LAM dan PT TPI, Perseorangan Aceng, serta Heri di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Pergolakan kasus ini rupanya mandek di wilayah Sultra, sehingga Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) membawa kasus yang berada di WIUP PT Antam ini, ke pihak pemerintah pusat, mulai dari Kementerian ESDM, Gakkum KLHK RI, serta ke Mabes Polri dan Kejagung RI.

FPMKU dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kasus penambangan ilegal akhir-akhir ini sering mencuat di permukaan. Terkhusus di Kabupaten Konut, sering menjadi buah bibir para pemikir intelektual, apalagi berbicara penambangan di kawasan hutan tanpa adanya syarat administrasi yang lengkap .

Selain itu, penambangan di Konut memberikan dampak negatif di sekitaran kawasan pertambangan, seperti debu atau polusi, serta tercemarnya sumber mata air bagi kehidupan masyarakat.

FPMKU yang merupakan wadah perkumpulan lembaga-lembaga perwakilan masyarakat di Konut, telah banyak melakukan aksi unjuk rasa di berbagai instansi, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Polda Sultra, Pos Gakkum LHK RI, serta aparat penegak hukum di Konut, menjadi sorotan dikarenakan ada upaya dugaan tutup mata terhadap apa yang terjadi di WIUP PT Antam Tbk.

Wilayah yang dimaksud yakni di titik eks IUP PT Sriwijaya Raya, eks IUP PT Sangia Perkasa Raya, eks PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, eks PT James & Armando Pundimas, eks PT Wanagon Anoa Indonesia (WAI) dan beberapa wilayah lainnya yang terdaftar sebagai wilayah sengketa PT Antam Tbk.

Menurut pengakuan Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tambang Sulawesi Tenggara (Komplit Sultra), Andi Arman Manggabarani, kepada Rakyatpostonline, Senin (22/8/2022), mengatakan, sebagai wadah representasi kejahatan lingkungan yang terjadi di Konut, pihaknya sering melakukan aksi unjuk rasa apabila terdapat polemik yang diduga tak taat regulasi administrasi, sehingga terjadinya aktivitas cacat hukum seperti di WIUP PT Antam Tbk.

“Di Blok Mandiodo, di beberapa titik lokasi penambangan yang kami duga ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan Hutan Lindung (HL), kami akan teruskan ke meja Kementerian ESDM dan Gakkum KLHK RI serta ke APH Mabes Polri dan Kejagung RI,” ujarnya.

Senada dengan itu, Jubarudin selaku Ketua Asosiasi Kajian Hukum Pertambangan Sulawesi Tenggara (AKHP SULTRA) memberitahukan, kegiatan di WIUP PT Antam sudah eksis dari bulan Oktober 2021.

“Pasca di police linenya 11 IUP yang sebelumnya terjadi polemik soal tumpang tindihnya IUP, sampai sekarang terhitung setelah masuknya Komisi VII DPR RI dan Komisi IV DPR RI yang tidak ada keterangan yang lebih lanjut, padahal sudah berapa bulan infonya sudah simpang siur,” ungkapnya.

Lanjut Jubarudin, ia selaku bagian dari masyarakat kecil, tak pantang mundur dengan polemik yang terjadi, hingga ada benang merah disimpulkan oleh instansi pemerintahan terkait, soal penambangan ilegal yang terjadi di kawasan hutan produksi terbatas di WIUP PT Antam Tbk.

Kemudian Idil Darmawan selaku penggiat aktivis lingkungan mengatakan, aparat penegak hukum Sultra tidak becus dalam mengaktualisasikan fungsionalnya.

“Kejadian ini sudah lama terjadi bukan hanya di WIUP PT Antam Tbk, tapi juga di Blok Morombo penambangan ilegal yang sering kali terjadi,” terangnya.

Lalu menurut Herdin Sadewa selaku Ketua Formasi Sultra mengatakan, PT LAM dan P TPI sudah lama eksis melakukan penambangan di kawasan WIUP PT Antam Tbk, tentunya ada nama perseorangan yang terlibat akan hal itu.

“Seperti yang kami duga saudara Aceng Surahman dan Heri serta beberapa nama lainnya yang nantinya kami akan sebutkan di Mabes Polri dan beberapa instansi yang terkait,” tutupnya.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *