Diduga Cemari Mata Air Warga, PT MSP Didesak Hentikan Aktivitas di Laskep


Konawe Utara, Rakyatpostonline.Com – PT Manunggal Surya Pratama (MSP), salah satu perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kecamatan Lasolo Kepulauan (Laskep), diduga melakukan pencemaran sumber mata air bersih milik masyarakat Desa Boedingi dan Boenaga.

Tercemarnya mata air ini, membuat masyarakat di dua desa tersebut, kini kesulitan mendapatkan air bersih untuk keperluan sehari-hari. Kondisi ini pun mengundang reaksi marah dari berbagai kalangan.

Salah satu yang tidak terima dengan kelakuan pihak perusahaan yakni Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL-Sultra). Aktivitas PT MSP pun didesak untuk dihentikan dan perlu dievaluasi analisis dampak lingkungannya.

Perwakilan Forkam-HL Sultra, Agus Darmawan, kepada awak media, Selasa (16/8/2022), mengatakan bahwa pihaknya menuding, akibat beroperasinya PT MSP, masyarakat di Desa Boedingi dan Boenaga, Kecamatan Laskep, tidak dapat menikmati air bersih secara baik, lantaran tercemari logam.

Kegiatan perusahaan pertambangan nikel PT MSP, bukanlah kegiatan seperti pada umumnya yang mengurai dampak kecil. Hal ini karena di setiap proses produksi, menghasilkan limbah terurai tanpa memperhatikan kaidah lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Karena itu, lanjut aktivis asal Otipulu itu, perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan kerja, tanpa melakukan riset dan survei langsung mengenai kondisi lingkungan.

Pendataan kondisi lingkungan ini, tidak bisa hanya dilakukan sekali saja, melainkan harus berkala, selama perusahaan tersebut masih berdiri di Laskep, melakukan aktivitas pertambangan nikel.

“Salah satu cara mengatasi pencemaran lingkungan adalah dengan tidak menjalankan program kerja yang sekiranya beresiko bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Maka perlu diadakan survei secara berkelanjutan dari pihak berwenang dan jangan adanya praktek pembiaran,” paparnya.

Agus Darmawan menegaskan, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengurai, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, oleh Purusahaan PT MSP tidak dilakukan sesuai amanat UUD itu.

Harusnya kata Agus, perusahaan dalam operasi penambangannya, mempertimbangkan dampak kerusakan lingkungan dengan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) lebih awal.

“Sekarang dampaknya bak utama air bersih masyarakat desa Boenaga dan boedingi sudah tidak layak dikonsumsi,” tambahnya.

Ia mendesak, Pemkab Konut, Kejati Sultra, serta Polda Sultra agar mengambil langkah tegas terkait indikasi kerusakan lingkungan. Pihaknya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut segera mencabut ijin UKL-UPL perusahaan karena merusak sumber air bersih warga yang telah tercemari logam.

Agus juga meminta pihak PT MSP bertangung jawab memulihkan kembali lingkungan di kawasan DAS Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (2).

Senada dengan itu, Iqbal selaku Dewan Penasehat Forkam-HL Sultra, menegaskan bahwa ketidakpatuhan PT MSP terhadap lingkungan, merupakan bentuk kejahatan kemanusian.

Ia pun berharap, APH dan DLH segera mencabut dan memeriksa Direktur PT MSP atas aksi kejahatan lingkungan tersebut, karena telah menimbulkan banyak masalah di lapangan.

“Sangat disayangkan Konawe Utara yang kaya akan SDA bukannya kesejahteraan yang di dapatkan namun musibah dan kehancuran alam yang setiap saat terjadi,” ucapnya.

Olehnya kata Iqbal, tak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk tidak melakukan tindakan tegas kepada PT MSP, jika perlu izin perusahaan dicabut.

“Jangan biarkan perusahaan yang membawa kesengsaraan untuk rakyat di biarkan ada di Konawe Utara,” tutup Iqbal


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *