LIRA Sultra: KLHK Harus Tindak Seluruh Penambang Ilegal, Jangan Hanya Blok Mandiodo


Konawe Utara, Rakyatpostonline.com – Maraknya pertambangan ilegal di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membutuhkan tindakan untuk mengatur bahkan menindaknya.

Kegiatan penambangan ilegal ini menjadi salah satu kejahatan yang wajib diperhatikan oleh aparat penegak hukum karena merugikan banyak pihak, selain kehilangan potensi penerimaan negara, merusak fasilitas umum di sekitarnya, sehingga merugikan masyarakat.

Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, telah menindak penambangan ore nikel ilegal di sekitar lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Wanagon yang berada di Blok Mandiodo, Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, pada Kamis (11/8/2022).

Tindakan itu mendapatkan reaksi positif dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra, Karmin, SH, lantaran tim operasi gabungan terdiri dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra dan KPHP XIX Laiwoi Utara ini, telah mengamankan 11 pelaku.

Namun terlepas dari penindakan tersebut, Karmin juga meminta kepada Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, tidak saja terfokus dalam satu wilayah yakni di Blok Mandiodo saja.

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal di Konut antara beberapa wilayah IUP, belum memenuhi prosedur yang benarbdalam pengelolaannya. Bahkan ada yang hanya mengandalkan lahan masyarakat tanpa mengantongi izin.

“Ini kita kenal dengan istilah Pelakor (penambang lahan koridor),” ucap Karmin kepada awak media, Minggu (14/8/2022).

Karmin menilai, dengan adanya penggerebekan di eks IUP PT Wanagon, kini semua aparat penegak hukum (APH) dan pemegang kebijakan berbuat lebih dan jangan ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini.

“Jangan nanti ada laporan masyarakat baru lagi bergerak. Harusnya pihak Gakkum atau semua pihak memantau aktivitas pertambangan di wilayah Sultra,” katanya.

Lanjutnya, secara kasat mata memang dugaan mafia tambang di sultra ini sudah cukup masif dan terstruktur, sehingga dengan itu, LIRA Sultra meminta agar ada pengusutan tuntas terhadap permasalahan ini, hingga ke tahap lembaga peradilan.

Karmin mendesak Gakkum KLHK membongkar semua praktek pertambangan ilegal di wilayah Konut, jangan menimbulkan kesan pilah-memilah. Semua pelaku siapa pun yang terlibat harus dibuka ke publik, jangan lagi ditutupi.

“LIRA Sultra berharap tindakan penegakkan hukum lingkungan ini jangan sebatas blok Mandiodo saja. Nanti kesannya diskriminatif,” tutup Karmin.


Laporan : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *